Faktual dan Berintegritas

Ilustrasi BBC 

SITUASI di Gaza semakin menakutkan.  Minggu lalu sebuah rumah sakit di daerah itu dibom yang mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia. Di antara para korban tentu pasien dan tenaga medis.

Berbagai negara mengutuk aksi pengeboman terhadap rumah sakit dan pembuhuhan terhadap rakyat sipil di Gaza tersebut. Sebab, rumah sakit merupakan salah satu kawasan dan sarana yang tidak boleh disentuh di dalam suatu peperangan.

Bagaimanapun, rumah sakit bersama para medis adalah wajib dilindungi. Ini adalah ketentuan yang tertuang dalam Konvensi Jenewa 1949, bahwa personel medis harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan.

Konvensi Jenewa adalah serangkaian aturan untuk memperlakukan warga sipil, tawanan perang dan tentara yang berada dalam kondisi tidak mampu bertempur. Pada konvensi tersebut ada hak perawatan dan perlindungan bagi orang yang terluka.

Sekarang bisa dibayangkan, akibat ledakan bom pada rumah sakit di Gaza, jelas yang menjadi korbannya adalah para korban perang itu sendiri yang tengah dirawat sebagai pasien. Kemudian tenaga medis dan warga sipil. Semua itu merupakan pihak-pihak yang wajib dilindungi dalam situasi dan kondisi apapun. Karenanya, dalam Konvensi Jenewa dan Hukum Humaniter Internasional, serangan dilarang diarahkan terhadap orang sipil dan objek medis seperti rumah sakit.

Dunia memang mengutuk serangan terhadap rumah sakit. Tidak terkecuali Indonesia. Bahkan, Presiden Amerika Serikat, Joe Biden marah atas pengeboman terhadap rumah sakit di Jalur Gaza yang menewaskan ratusan orang dimaksud. Tak cukup sampai di sana, Biden memerintahkan para penasihat keamanannya untuk mengumpulkan informasi dan menyelidiki pengeboman, yang diduga didalangi oleh Israel tersebut.

Sekaitan situasi dan kondisi di kawasan jalur Gaza tersebut, dunia perlu membantu mencarikan solusi terbaik. Sebab, sudah ribuan korban yang jatuh dari kedua belah pihak, yakni dari Palestina dan Israel. Di antara korban, terdapat banyak warga sipil yang terdiri dari anak-anak dan perempuan dan lanjut usia.

Tak ada jalan lain, perang itu harus dihentikan. Indonesia yang punya politik bebas aktif perlu tampil di depan untuk perdamaian di Jalur Gaza. Ingat, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sudah jelas bahwa penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi ini, karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.

Ingat, perang tidak hanya menimbulkan penderitaan masyarakat di negara yang tengah diserang, tetapi juga berpengaruh terhadap negara lain, terutama terkait langsung dengan perekonomian.

Lalu, bisakah Indonesia mengambil langkah terbaik untuk perdamaian Palestina dan Israel tersebut? Bukan sekadar mengutuk. Mari sama-sama kita tunggu! (Sawir Pribadi)

 
Top