Faktual dan Berintegritas


BATUSANGKAR - Satuan Reserse Polres Tanah Datar berhasil menangkap tersangka penganiayaan anak di bawah umur. Tersangka inisial F (42) warga Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar itu ditangkap di Painan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre, S.H, M.H, Senin (23/10) membenarkan penangkapan tersangka F tersebut. "Kita behasil menangkap F di daerah Pesisir Selatan. Penangkapan terhadap tersangka dibantu team Opsnal Pesisir Selatan pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 23.00," ujar dia.

Kasat Reskrim melanjutkan penangkapan tersangka F berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/90/IX/2023/SPKT/POLRES TANAH DATAR/POLDA SUMBAR, tertanggal 19 September 2023 tentang dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. 

Tindakan penganiayaan anak di bawah umur itu dilaporkan pamsn korban, Novandri (42). Laporan polisi itu selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan nomor: Sp.Dik/59/IX/2023/Reskrim, tanggal 21 September 2023.

Tersangka F ini sebut Kasat Reskrim diduga melakukan penganiayaan anak di bawah umur itu terjadi  di Jorong Data, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kronologis kejadian berawal saat korban yang masih berusia 17 tahun, mendatangi kontrakan F alias N untuk menanyakan keberadaan adiknnya. Saat sampai di rumah tersangka, korban mengetuk pintu, justru disambut ibu korban inisial R yang diduga memiliki hubungan spesial dengan tersangka.

Kedatangan korban ini bukannya disambut dengan baik oleh R, tetapi justru menanyakan tentang keperluan korban datang ke kontrakan tersangka dengan kata-kata keras dan kasar. Korban akhirnya mundur dari pintu, berselang tidak berapa lama, tersangka keluar dari kontrakan, lansung meninju bagian wajah korban mengunakan tangan kanan selanjutnya tersangka F juga mengalungkan tangannya di leher korban, agar korban tidak bisa bergerak leluasa.

Selanjutnya tersangka juga menyeret tubuh korban, sehingga korban terjatuh dan tersangka kembali melayangkan tinju pada bagian wajah korban berkali-kali.

Tersangka sempat membuang helm yang digunakan korban sebelum kembali memukul bagian wajah korban,  meski korban sempat memberikan perlawanan, tetapi tenaganya kalah kuat dengan tersangka F alias N itu.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian wajah, kedua bola mata ada bercak merah, bibir terluka serta luka memar pada bagian tubuh lainnya. Ironisnya, penganiayaan itu disaksikan langsung ibu korban yang berada dalam rumah kontrakan tersangka.

Petugas dalam kasus ini menyita barang bukti berupa satu helai baju dan celana levis.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 76 huruf c Jo pasal 80 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, ttg Perlindungan anak menjadi UU Jo UU 35 Tahun 2014, tentang perlindungan, sebagaimana perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2202, tentang perlindungan anak Jo 351 ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 4(empat) Tahun. (ds)

 
Top