PADANG -- Di hadapan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pariaman yang terdiri dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), Kepala Sekolah, Camat dan Lurah serta Kepala Desa dan Walinagari, dalam rangkaian kegiatan Roadshow Bus KPK Tahun 2023 hadir di Kota Pariaman untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam pemberantasan gratifikasi dan korupsi, di aula kantor walikota Pariaman, Kamis (12/10).
Walikota Pariaman yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Sadrianto, menyebut bahwa pengendalian tindakan gratifikasi sangat diperlukan, karena gratifikasi akar lahirnya tindakan korupsi.
"Jadi di Kota Pariaman kita telah mempunyai peraturan hukum yang mengatur pengendalian gratifikasi yakni Perwako Nomor 26 Tahun 2016, serta undang-undang KPK Nomor 31 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Keuangan, ini sebagai pedoman bagi kita dalam pengendalian gratifikasi," kata Sadrianto.
Menurut Sadrianto, pengendalian terhadap gratifikasi sangat diperlukan karena gratifikasi adalah salah satu bentuk tindakan korupsi, gratifikasi adalah bentuk suap yang tertunda, suap yang terselubung dan akar dari pada tindakan korupsi itu sendiri.
"Dengan adanya kegiatan Roadshow Bus KPK ini, kami berharap agar pemerintah kita, kota Pariaman dalam pengendalian gratifikasi ini membuat suatu inovasi, dimana inovasi itu bagian dari pelayanan publik, dimana layanan publik yang kita maksud itu adalah layanan publik yang cepat tanpa biaya tambahan, kita berharap sekali dengan kehadiran tim monitoring dan evaluasi KPK RI ini dapat memberikan pencerahan dalam memperbaiki sekaligus meningkatkan bentuk-bentuk pelayanan terhadap masyarakat tanpa memberikan biaya tambahan bagi yang mengurus layanan," jelas nya.
Dalam paparannya selaku narasumber, Anjas Prasetyo, selaku analis pemberantasan korupsi KPK RI menjelaskan bahwa pemberantasan terhadap tindakan gratifikasi dan korupsi semata-mata bukan tanggung jawab KPK, Inspektorat akan tapi adalah tanggung jawab kita semua, masyarakat Indonesia.
Dikatakan Anjas, dalam menunaikan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), ada resiko yang membayangi, salah satunya godaan gratifikasi atau tindakan korupsi lainnya, yang merupakan paket lengkap dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
"Untuk itu kami hadir disini, untuk mengingat kan kembali bentuk-bentuk tindakan gratifikasi dan korupsi, dan mengharapkan kepada bapak/ibuk untuk mau menolak segala bentuk gratifikasi, dan melaporkan kepada kami jika bapak/ibuk menemukan tindakan gratifikasi ataupun korupsi lainnya," ucap Anjas.
Roadshow Bus KPK ini bertujuan untuk menunjukkan nilai anti korupsi kepada masyarakat, pelajar dan mahasiswa karena pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab KPK, akan tetapi tanggung jawab kita semua. (kmf)