Faktual dan Berintegritas


PADANG -- Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kampanye dan Dana Kampanye, di Aula Kantor KPU, Selasa, (24/10).

Rakor dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik, Bakal Calon DPD, Bawaslu Sumbar, Komisi Informasi Sumbar, KPID Sumbar serta stakeholder terkait.

Dalam sambutannya Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini, agar peserta Pemilu dapat lebih memahami terkait aturan pelaksanaan kampanye maupun dana kampanye sehingga kegiatan yang dilakukan oleh peserta Pemilu dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 dan 18 tahun 2023, tentang kampanye pemilu dan dana kampanye pemilu.

"Kampanye Tahun 2024 merupakan kesempatan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan pada peserta pemilu untuk memanfaatkan tahapan dan kegiatan kampanye, karena terdapat pengaturan bagaimana kampanye itu dilakukan dan teknis pelaksanaan kampanye tersebut nanti dilakukan, termasuk dengan materi yang di sampaikan yang menjadi rambu-rambu yang tak terpisahkan dari tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 ini," kata Surya.

Selanjutnya Surya menjelaskan bahwa jelang pemilu yang tersisa 112 hari lagi, kampanye dapat dilakukan selama 75 hari melalui iklan media cetak, media elektronik, serta media sosial dengan materi pasangan calon serta alat peraga kampanye ditempat umum.

"Bagi peserta Pemilu yang melakukan aktivitas kampanye di Pemilu 2024, seluruh tahapan sesuai jadwal dan waktu yang tersedia untuk kegiatan kampanye agar mematuhi seluruh ketentuan yang mengatur terkait dengan kampanye di tahun 2024," jelas Surya.

Adapun tahapan kampanye pemilu, dimulai dari kampanye Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, media sosial dan berlanjut pada pelaksanaan debat, dimulai dari debat pertama hingga debat kelima, dilanjutkan dengan rapat umum oleh partai peserta Pemilu, dan iklan pada media, lalu berlanjut pada masa tenang dan berakhir di kampanye putaran kedua.

Terakhir Surya mengingatkan bahwa penggunaan dana kampanye juga harus jelas penggunaan nya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Mengenai dana kampanye, peserta Pemilu wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye pemilu 2024, sesuai dengan jenis pelaporan dana kampanye yakni Pasal 22, Pasal 46, Pasal 71 PKPU dan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum yang terbagi menjadi 3 bagian, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye, Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye, dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, yang penggunaannya harus transparan sehingga akuntabilitas peserta pemilu dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," tutup Surya. (kmf)

 
Top