Tim Irman Gusman |
PADANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyatakan Irman Gusman (IG) tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif DPD RI Dapil Sumbar untuk pemilu 2024 dalam tahapan penyusunan DCT DPD. Irman Gusman Center menyayangkan pernyataan KPUD Sumbar terkait pembatalan pencalonan Irman Gusman sebagai bakal calon DPD RI.
Untuk itu, tim IG akan meminta pertanggungjawab secara hukum. "Kita melihat KPUD salah memahami status hukum Irman Gusman dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung," sebut tim Irman Gusman Center, Marhadi Effendi didampingi Shofwan Karim, Ismail Gusman dan Fahrul Rizal di Padang, Selasa (31/10).
Menurut mereka, putusan PK kasus Irman Gusman yang dikeluarkan Mahkamah Agung tertanggal 24 September 2019 ternyata tidak seperti pemahaman KPUD Sumbar yang tercermin dari keterangan Ori Syativa Syakban tersebut. KPUD Sumbar telah keliru memahami status hukum Irman Gusman dalam putusan PK oleh Mahkamah Agung dimaksud.
Dijelaskan tim IG, sesuai putusan PK Mahkamah Agung tertanggal 24 September 2019 tersebut, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya telah menggunakan Pasal 12 huruf b Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mendalilkan kasus penyuapan. Lalu, dalam putusan PK dimaksud, MA setelah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimaksud, mengadili kembali perkara a quo dengan tidak menggunakan Pasal 12 huruf b, melainkan menggunakan Pasal 11 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh karena Mahkamah Agung dalam mengadili kembali perkara a quo menggunakan Pasal 11 UU dimaksud, maka ancaman hukuman yang mendasari putusan PK dimaksud, sesuai Pasal 11 tersebut, ternyata bukannya lima tahun atau lebih, melainkan satu tahun sampai lima tahun, sementara putusan PK Mahkamah Agung, sesuai Pasal 11 tersebut, ternyata 3 tahun. Dengan demikian maka putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap terhadap Irman Gusman adalah 3 tahun, bukan 5 tahun.
Dalam putusan PK dimaksud Mahkamah Agung juga menetapkan hukuman tambahan terhadap Irman Gusman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun dan hukuman politik ini sudah selesai dijalani oleh Irman Gusman dari tanggal 24 September 2019 s/d 24 September 2022
Maka, sesuai fakta hukum maka Irman Gusman sudah selesai menjalani pidana badan selama 3 tahun dan hukuman tambahan berupa hukuman politik selama 3 tahun.
Maka, apabila Irman Gusman harus dihukum lagi dengan hukuman politik sehingga tidak dapat mengikuti Pemilu 2024, maka hal itu berarti negara menghukum warganya tanpa adanya kesalahan yang dibuat oleh warganya tersebut, karena Irman Gusman telah selesai menjalani hukuman, baik pidana badan maupun hukum politik.
"Ini melanggar azas hukum yang menyatakan tiada hukuman tanpa kesalahan. Ini juga berarti KPU Sumbar telah melanggar hak asasi Irman Gusman untuk maju dalam Pemilu 2024, sehingga tindakan demikian jelas merupakan kesewenang-wenangan, karena menghukum warga negara yang tidak melakukan kesalahan apapun terhadap KPU Sumbar," jelas Marhadi.
"Dengan keputusan KPUD Sumbar tersebut, maka KPUD Sumbar telah mendatangkan kerugian materiil dan non-materiil terhadap Irman Gusman yang telah mengikuti semua proses pencalonan anggota DPD sebagaimana dipersyaratkan oleh KPU Pusat. Maka menjadi tanggung jawab KPUD Sumbar dan KPU Pusat yang keputusannya telah melanggar azas azas hukum yang berlaku di negara ini, sehingga pihak yang dirugikan akan meminta pertanggungjawabannya secara hukum," lanjutnya.
Meski begitu, Irman Gusman masih menunggu keputusan dari KPU Sumbar terkait pembatalan pencalonannya sebagai calon DPD RI. "Sekarang kita masih menunggu surat keputusa (SK) KPU terkait pembatalan tersebut. Jika nanti sudah ada SK-nya kita baru ambil langkah-langkah selanjutnya," ujarnya. (*)