BANDAR LAMPUNG -- Oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung berinisial SYH dan salah seorang mahasiswa berinisial VO diamankan Polda Lampung. Keduanya diserahkan warga setelah dipergoki berada dalam kamar di rumah SYH di Bandar Lampung pada 9 Oktober 2023 lalu.
Sebagaimana dikutip dari website Kemenag, UIN Raden Intan Lampung langsung mengambil tindakan tegas terhadap keduanya. Oknum dosen itu dinonaktifkan dari jabatannya sebagai pengajar. Sedangkan mahasiswi, VO, diberhentikan.
"Sejak kemarin (Rabu) tertanggal 11 Oktober 2023, keduanya telah resmi dinonaktifkan (dosen) dan diberhentikan (mahasiswi)," kata Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani, di Lampung, Kamis (12/10).
Sanksi ini menurut Anis, hasil kesepakatan rapat dari pimpinan Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
"Kami telah melaksanakan rapat dengan pimpinan merespon pemberitaan dosen dan mahasiswi terkait. Berdasarkan rapat tersebut UIN Lampung telah mengambil sikap," tegasnya. (*)