Hendri Ekos Albar |
PADANG -- Di bawah kepemimpinan Wali Kota Hendri Septa dan Wakil Wali Kota Ekos Albar, Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali mendapat apresiasi dari Pemerintah Pusat. Kali ini, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan, mengapresiasi atas upaya yang dilakukan Pemko Padang dalam ‘Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dengan ‘Kategori Terbaik’.
"Alhamdulillah kita dapat mengentaskan kemiskinan ekstrem," kata Walikota Hendri Septa, kemarin.
Adapun keseriusan Wali Kota Padang, Hendri Septa dalam menangani percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dapat dirasakan melalui program "Ciamik". Seperti, pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat dan layanan pengobatan masyarakat miskin, rehabilitasi sosial, fasilitasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin, pemberdayaan sosial, pelatihan kerja dan produktifitas tenaga kerja, bantuan bibit, benih ternak dan benih ikan, pengembangan UMKM, perbaikan rumah tidak layak huni, serta meningkatkan infrastruktur sanitasi layak di lingkungan kawasan permukiman.
Tak hanya itu, dalam pelaksanaannya juga tetap dilakukan monitoring dan evaluasi melalui Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) oleh Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar.
Kedua pimpinan di Kota Padang tersebut, baik Wali Kota maupun Wakil Wali Kota juga mengarahkan 12 (dua belas) Perangkat Daerah Pengampu Program Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah untuk selalu bersinergi serta berkolaborasi dengan seluruh stakeholder terkait.
Seperti, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas Kota Padang), BUMD, BUMN, Perguruan Tinggi, Dunia Usaha, LSM dan masyarakat. Sehingga, target penghapusan kemiskinan ekstrem dapat terwujud.
Tak ayal, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) kemudian memberikan insentif fiskal bagi daerah yang berprestasi, seperti Kota Padang dengan kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat di tahun 2023 ini.
Terkait hal tersebut, Pemko Padang menerima insentif kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem sebesar Rp5,322,150 miliar sebagaimana termuat dalam Keputusan Kementerian Keuangan (KMK) Nomor: 350 Tahun 2023 Tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023 Menurut Provinsi Kabupaten/Kota tertanggal 2 Oktober 2023.
"Insentif itu akan kita gunakan untuk membantu masyarakat kita yang mengalami kesulitan," terang Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar yang merupakan Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Padang.
Tentu, melalui dana insentif fiskal ini, Pemko Padang akan menggunakan secara efektif dan efisien dengan lebih memprioritaskan kegiatan yang berdampak langsung pada sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. (*)