PADANG -- Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Sumbar diingatkan agar menjada azas netralitas dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Pesan itu mengingat sebentar lagi akan digelar Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat, Hansastri mengingatkan semua ASN agar tidak mendapatkan sanksi. Karena sanksi terberat melanggar azaz itu adalah pemberhentian.
"Semua ASN baik PNS maupun PPPK harus menjaga netralitas, karena sekarang sudah memasuki tahun-tahun politik," ujarnya di Padang, Selasa (5/9).
Dikatakannya, azas netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Netral bagi ASN itu artinya tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," katanya.
Hansastri meminta ASN untuk tidak main-main dalam menerapkan azas netralitas itu karena ada sanksi yang mengancam jika terbukti melakukan pelanggaran.
Ia menyebut sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin, Pegawai Negeri Sipil akan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat jika terbukti tidak netral.
Sanksinya berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, kemudian penundaan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sementara untuk sanksi bagi pelangaran disiplin tingkat berat dapat dijatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, dijatuhkan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Ia menyebut ASN Sumbar terutama eselon II dan III sudah memandatangani pakta integritas untuk menjaga netralitas tersebut. Selanjutnya akan teruskan ke staf yang lain.
Menurutnya untuk pengawasan netralitas ASN ini secara umum dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar. Namun secara internal pengawasan juga dilakukan oleh inspektorat. (ys)