Faktual dan Berintegritas


PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberlakukan moratorium (menunda) menerima Pegawai Negeri Sipil (PNS) pindahan. Moratorium berlaku hingga 1 Januari 2024.

"Ini pertimbangannya untuk penghitungan gaji,"sebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Ahmad Zaki Jumat (29/9) di Padang.

Moratorium tersebut ditegaskan melalui surat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat nomor 01/ED/Setda-2023 tertanggal 27 September 2023. Moratorium berlaku terhitung 1 Oktober 2023.

"Surat itu kita tujukan pada kabupaten dan kota, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sumbar,"ujarnya.

Dalam surat itu menegaskan, moratorium bagi PNS yang mengusulkan mutasi/pindah ke Pemprov Sumbar terhitung tanggal 1 Oktober 2023. Penundaan sementara mutasi/pindah ke Pemprov Sumbar dilaksanakan dalam rangka upaya untuk melakukan penataan kembali PNS di masing-masing Perangkat Daerah serta dalam rangka pertimbangan mengurangi rasio beban belanja pegawai.

Kemudian terhadap usulan mutasi/pindah PNS ke Pemprov Sumbar yang belum mendapatkan persetujuan teknis Badan Kepegawaian Negara, maka prosesnya dilanjutkan pada 2024.

"Untuk yang sudah mengurus tapi belum mendapat pertimbangan dari BKN kita tunda. Tapi yang sudah mendapatkan pertimbangan BKN dilanjutkan,"ujarnya.

Sementara khusus untuk yang mengikuti seleksi pejabat eselon II di Pemprov Sumbar tidak masuk dalam kebijakan tersebut. Jika ada PNS dari luar Pemprov Sumbar yang mengikuti seleksi untuk pejabat pratama tetap dapat dilanjutkan.

"Untuk yang sedang mengikuti seleksi terbuka pejabat eselon II tidak termasuk," ujarnya. (ys)

 
Top