Ilustrasi |
JAKARTA - Libur nasional dan cuti bersama pada 2024 hampir satu bulan lamanya. Pemerintah telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 tersebut.
SKB 3 Menteri dimaksud diteken Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki yang mewakili Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, beberapa hari lalu.
Pengumuman mengenai libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 itu disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9). "Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama," kata Muhadjir.
Setidaknya ada 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024. Jumlah hari sebanyak itu terdiri dari libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari.
Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 tersebut sebagaimana dikutip detikcom:
Libur Nasional
1 Januari (Senin): Tahun Baru Masehi
8 Februari (Kamis): Isra Mi'raj
10 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek
11 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi
29 Maret (Jumat): Wafatnya Isa Almasih
31 Maret (Minggu): Paskah
10-11 April (Rabu-Kamis): Hari Raya Idul Fitri
1 Mei (Rabu): Hari Buruh
9 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
23 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak
1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
17 Juni (Senin): Hari Raya Idul Adha
7 Juli (Minggu): Tahun Baru Hijriah
17 Agustus (Sabtu): Hari Kemerdekaan RI
16 September (Senin): Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Rabu): Hari Natal
Cuti Bersama
9 Februari (Jumat): Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
12 Maret (Selasa): Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
8, 9, 12, 15 April (Senin, Selasa Jumat dan Senin): Cuti Bersama Idul Fitri
10 Mei (Jumat): Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih
24 Mei (Jumat): Cuti Bersama Hari Raya Waisak
18 Juni (Selasa): Cuti Bersama Idul Adha 1445H
26 Desember (Kamis): Cuti Bersama Hari Raya Natal. (*)