Lokasi kejadian |
SOLOK -- Masyarakat Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok gempar. Seorang mertua menghabisi menantunya dengan senjata tajam.
Peristiwa itu terjadi di Dusun Sawah Liek Jorong Koto, Nagari Sungai Nanam pada Selasa (22/8) sekitar pukul 22.00 WIB. Peristiwa itu kemudian dilaporkan keluarga korban dengan LP/ 13 / VIII/ SPKT / 2023 - Polsek Lembah Gumanti.
Kapolres Solok AKBP Muari, S.I.K, M.M, M.H, melalui Kapolsek Lembah Gumanti, Iptu Edi Elison menyebutkan, korban berinisial Mas (35), warga Jorong Parak Tabu Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok. Sedangkan pelaku berinisial Ef (61), warga Sawah Liek, Jorong Koto Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti, Kab.Solok.
"Benar telah terjadi peristiwa tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Sawah Liek, Jorong Koto Nagari Sungai Nanam, dilakukan oleh Sdr. Ef dan korbannya merupakan menantunya sendiri berinisial Mas," terang Iptu Edi Elison.
Informasi yang diperoleh media ini, pelaku membacok kepala korban menggunakan sebuah parang berkali-kali. Masyarakat yang mengetahui peristiwa itu tidak bisa berbuat banyak, karena pelaku menggunakan senjata tajam.
Melihat korban tergeletak, pelaku berlalu dari tempat kejadian. Masyarakat kemudian melarikan korban ke Puskesmas Alahan Panjang. Hanya saja, nyawa korban tidak dapat tertolong lagi.
Atas kejadiaan tersebut pelapor melaporkan kejadiaan tersebut ke Polsek Lembah Gumanti. Saat ini pelaku Ef sudah diamankan di Polres Solok untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Belum diketahui, apa motif pembunuhan itu. Namun Menurut Kapolres, pelaku bisa dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun penjara (wd/jn)