PADANG PANJANG - Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario 125cc berinisial YH (38), Senin (7/8).
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal,S.H,M.H membenarkan hal tersebut. Berdasarkan keterangan korban Dewi Angraini pada 22 Juli 2023 korban hendak menjual sepeda motor Honda Vario miliknya dengan Nopol BA 3112 NA, dengan kesepakatan harga senilai Rp8 juta, kemudian pelaku YH meminta STNK dan BPKB dengan dalih untuk diperlihatkan kepada si pembeli. Karena percaya kepada pelaku, korban menyerahkan sepeda motor, STNK dan BPKP kepada pelaku YH di daerah Panyalaian Kecamatan X Koto, akan tetapi pelaku YH tidak memberikan uang hasil penjualan sepeda motor itu kepada korban sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang menemukan keberadaan YH di daerah Lima Kaum Tanah Datar dipimpin oleh Kanit Idik, Aipda Fadly Adika beserta jajaran berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku YH yang berprofesi sebagai sopir truk ini.
Saat ditangkap pelaku mengakui sepeda motor tersebut telah diantarkan kepada seseorang berinisial Y yang beralamat di daerah Bukittinggi, dengan cara menukarkannya dengan narkotika jenis sabu seberat 5 gram.
Dengan diback-up sat Resnarkoba Polres Bukittinggi, penadah motor tersebut berhasil dibekuk di daerah Tigo Baleh. Di TKP juga ditemukan barang bukti lain berupa narkotika jenis sabu. (ds)