Faktual dan Berintegritas

Dok. Polres Tanah Datar 

BATUSANGKAR – Dalam upaya menekan penyebaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Datar, Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengamankan dua laki-laki yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika holongan I jenis daun ganja. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Ombilin, Kecamatan Rambatan, Minggu (30/7) lalu.

Kedua terduga pelaku berinisial IR (31) dan FR (29). Mereka diamankan sekutar pukul 04.15 WIB yang pada saat itu sedang berada di dalam sebuah mobil di Jalan Raya Ombilin.

Dinilai mencurigakan, tim langsung memberhentikan serta melakukan pemeriksaan terhadap keduanya serta mobil yang sedang dikendarainya. Hasilnya, tim menemukan barang bukti berupa 3 paket besar dan 1 paket sedang narkotika jenis daun ganja kering yang di temukan di bawah tempat duduk mobil tersebut.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku tersebut ikut disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat. Kedua terduga pelaku mengakui, barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, untuk terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), UU No.35 Th 2009, tentang Narkotika. (ds)

 
Top