Faktual dan Berintegritas


JAKARTA -- Pemerintah memberikan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya periode Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2023.

Penghargaan itu diberikan kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus- menerus paling singkat 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun.

Penghargaan diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 /Tk/tahun 2023 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya.

"Tahun ini, ada 13.904 PNS Kementerian Agama yang memperoleh penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya," terang Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin usai mengikuti upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (17/8).

"Penghargaan secara simbolis disematkan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada Sekjen Kemenag Nizar untuk kategori 30 tahun, Kabag TU Pimpinan untuk kategori 20 tahun, dan JFT pada Biro Umum untuk ketegori 10 tahun," sambungnya.

Menurut Nurudin, 13.904 penerima penghargaan ini tersebar pada 108 satuan kerja Kemenag, terdiri atas 32 Kanwil Kemenag Provinsi, 53 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), 9 Balai Diklat Keagamaan, 1 Balai Litbang Keagamaan, 2 UPT Asrama Haji, dan 11 Unit Eselon I.

"13.904 PNS Kementerian Agama ini telah dinilai dan memenuhi persyaratan untuk menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Periode Hari Kemerdekaan RI Tahun 2023," jelasnya.

"Sebagaimana termaktub dalam Keputusan Presiden, penganugerahan tanda kehormatan tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi untuk meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan negara," tandasnya. (*)

 
Top