TANAH DATAR – Guna terus menekan penyebaran serta penyalahgunaan narkotika di Tanah Datar, Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar berhasil menangkap satu orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar.
Terduga pelaku berinisial RP (33) diamankan pada Jumat (7/7) sekira pukul 21.00 WIB di kandang ayam miliknya di Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar.
Dari terduga pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket kecil dan 4 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang tersimpan di dalam dompet. Selain itu, juga menemukan satu unit timbangan digital pada terduga pelaku.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut ikut disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat.
Terduga pelaku juga mengakui bahwa barang bukti 14 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu serta satu timbangan digital yang ditemukan tersebut ialah miliknya.
Selanjutnya, untuk terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap terduga pelaku disangkakan dengan Psl 114 ayat 2 yo pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)