Suhajar Diantoro |
JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menegaskan bahwa penyelesaian batas desa harus berdampak positif bagi masyarakat. Suhajar menekankan agar penyelesaian batas desa dilakukan dengan berbasis kearifan lokal dan berorientasi pada kebahagiaan masyarakat.
“Karena itu saya berpesan kepada BIG (Badan Informasi Geospasial) dan kawan-kawan penyelesaian batas jangan terlalu berorientasi ke meja (administratif), (tapi) harus melihat kultur di lapangan, jadi harus dipadukan antara teknologi BIG dengan sosio kultural yang sudah ada,” terang Suhajar pada acara Sosialisasi Pelatihan Aparatur Desa dalam Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Hotel Redtop Jakarta, Kamis (6/7).
Kegiatan ini dalam rangka penataan kewenangan desa dan meningkatkan pendapatan asli desa untuk kualitas belanja desa tahun anggaran 2023.
Guna mengetahui secara pasti kondisi masyarakat, Suhajar menekankan pentingnya para petugas turun langsung ke lapangan untuk mengecek satu per satu. Dengan begitu, para pemangku kebijakan nantinya dapat memperoleh data yang mendukung penyelesaian batas desa. Selain itu, dirinya juga meminta jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemda) membentuk tim untuk mengetahui secara pasti jumlah penyelesaian batas desa.
“Saya yakin dan percaya kalau (Ditjen Bina) Pemdes membentuk tim untuk mengecek ke lapangan ini akan meningkat dengan segera (data daerah yang menyelesaikan batas desa),” ujarnya.
Dia menjelaskan, penetapan dan penegasan batas desa merupakan langkah awal dalam proses perencanaan tata ruang yang partisipatif di tingkat desa. Kejelasan batas desa menjadi dasar bagi perencanaan penggunaan lahan di desa dan pemetaan batas kepemilikan lahan. Selain itu, aspek ini menjadi bagian integral dari penyusunan tata ruang di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
“Saya merasa penting untuk batas desa ini, karena ini tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Suhajar menambahkan, penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek secara teknis dan yuridis. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. (*)