Kajati Sumbar, Asnawi memberi keterangan pers. |
PADANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar kembali menetapkan tiga tersangka baru atas kasus dugaan korupsi penyediaan sapi pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar, Selasa (25/7). Dengan demikian, maka total tersangka yang sudah ditahan atas kasus tersebut berjumlah enam orang.
"Setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan, hari ini kita tetapkan tiga tersangka baru untuk kasus pengadaan sapi ini," kata Kepala Kejati Sumbar, Asnawi, kemarin sore.
Sebelumnya, ketiga tersangka berinisial BRS, AIA dan WI ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumbar pada hari yang sama.
"Selanjutnya kita tindaklanjuti dengan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka baru ini," kata Kajati.
Lebih lanjut dikatakan Asnawi, pihaknya akan segera melakukan pemberkasan, selain itu juga melengkapi saksi dan ahli, hingga kemudian bisa segera naik ke persidangan.
Untuk sementara, kata Kajati, enam orang tersangka ini sudah cukup, karena empat rekanan sudah ditahan oleh Kejati Sumbar.
"Menurut kami sudah cukup, empat rekanan sudah kita tahan," katanya.
Asnawi juga mengatakan bahwa kasus pengadaan sapi ini memang telah melanggar ketentuan, karena sapi yang mereka beli bukan sapi dari luar, tapi sapi lokal.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejati Sumbar telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka awal kasus ini yang ditetapkan pada Jumat (14/7) lalu.
Adapun ketiga tersangka yang kini sudah ditahan di Rutan Anak Air, yaitu DM selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA), FA selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan AAP selaku Direktur CV. Emir Darul Ehsan.
Kajati juga menyebutkan, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal junto pasal 18 19 nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Kasus Korupsi.
"Akibat penggelembungan dana ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp.7,36 miliar," sebutnya.
Diketahui, kasus ini terungkap pada 2021, berawal Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar melaksanakan kegiatan pengadaan Sapi dengan pagu anggaran Rp.35 miliar untuk pengadaan dua ribu ekor sapi betina bunting.
Bahwa dalam perkembangan pelaksanaan pekerjaannya, masing-masing penyedia diduga melakukan addendum kontrak yang pada pokoknya melakukan perubahan spesifikasi teknis dari sapi betina bunting yang harus disediakan kemudian dilakukan penyesuaian harga terhadap penyediaan sapi betina tidak bunting serta adanya penambahan hari kerja antara 7 sampai 15 hari dari waktu yang ditetapkan di dalam kontrak awal. Juga diduga telah terjadi mark up atau penggelembungan dana dalam penyediaan sapi ini.
Seperti diketahui juga, perkara tersebut menjadi atensi Kajati Sumbar, dan telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 25 Maret 2022 dengan nomor surat print04/L.3/Fd.1/03.2022 serta sehubungan surat perintah penyidikan dengan No print-12/L.3/Fd.1/07/2022 tanggal 6 Juli 2022.
Temuan Kejati Sumbar berasal dari laporan masyarakat atas dugaan pekerjaan penyediaan dan pengembangan pertanian, kegiatan penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021. (wy/sgl)