SIJUNJUNG -- Setelah memeriksa sebanyak 48 saksi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Sumatera Barat, menetapkan tiga tersangka atas dugaan kasus korupsi APB Nagari Silokek. Kasus itu merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
"Ya, Kejari Sijunjung telah memeriksa sebanyak 48 saksi dan juga saksi ahli tiga orang dari pihak PUPR dan satu saksi ahli auditor dari Inspektorat Kabupaten Sijunjung atas dugaan korupsi APB Nagari Silokek," kata Kajari Sijunjung, Adi Nuryadin Sucipto,SH, MH, melalui Kasi Pidsus Fengki Andrias, S.H., M.H kepada wartawan, Rabu (26/7).
Terkait itu, Kejari Sijunjung juga telah menetapkan tiga tersangka penguras uang rakyat pada APB Nagari Silokek itu. "Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, dengan inisial M sebagai walinagari pada periode itu, NP sebagai sekretaris nagari dan RP sebagai bendahara nagari, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp619.750.417,58," ujar dia.
Lantas, apakah ketiga tersangka itu sudah ditahan? "Sampai saat ini belum dilakukan penahanan, karena adanya permohonan untuk tidak ditahan dari para tersangka dan para tersangka juga kooperatif dan berjanji akan mencicil pengembalian uang pengganti," jawab Kasi Pidsus Fengki Andrias.
Untuk diketahui, pengungkapan kasus yang dilakukan Kejari Sijunjung itu, berdasarkan laporan pengaduan masyarakat Nagari Silokek pada 8 Maret 2022 dan adanya LHP Inspektorat tahun 2021 yang tidak ditindaklanjuti oleh Nagari Silokek.
“Berdasarkan keterangan dari pihak-pihak yang terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan diperkuat dengan data-data serta fakta yang terkumpul, maka tim penyelidik berkesimpulan bahwa sejauh ini telah ditemukan adanya peristiwa pidana terkait tindak pidana terkait penyimpangan penggunaan anggaran yang dilakukan langsung oleh Walinagari beserta perangkat Nagari Silokek didalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) pada tahun 2018 sampai dengan 2021,” terang Kasi Pidsus waktu itu.
“Sesuai dengan pasal 1 angka 5 KUHAP yang menerangkan bahwa dalam penyelidikan ini merupakan upaya penyelidik untuk mencari suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan sehingga tim berpendapat bahwa ditemukannya tindak pidana dalam perkara ini maka penyelidikan ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tambah dia.
Atas proses hukum tersebut, dengan barang bukti yang sah dan diperkuat saksi ahli, maka Kejari Sijunjung pun telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan kasus korupsi APB Nagari Silokek tersebut.
Ketua Forum Pelayanan Publik (F.Yanlik) Kabupaten Sijunjung, mengapresiasi langkah yang dilakukan pihak Kejari Sijunjung itu. (spt)