Faktual dan Berintegritas



AROSUKA -- Sat Narkoba Polres Solok, berhasil mengamankan 2 pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya diciduk pada Senin (3/7) sekitar pukul 14.30 WIB, di Jorong Balai Tinggi Nagari Koto Gadang, Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.

Kapolres Solok, AKBP Apri Wibowo, S. Ik, melalui Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi, SH, kepada awak media, Senin (3/7), menyebutkan bahwa penangkapan para pelaku adalah berkat informasi dari masyarakat. Para pelaku  masing-masing berinisial DD (38) dan MH (36). Keduanya warga  Jorong Alahan Panjang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.

Bersama pelaku, Tim Spider Sat Narkoba Polres Solok mengamankan barang bukti satu paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik klem warna bening dan dibalut lakban warna hitam. Kemudian satu unit sepeda motor merek Yamaha RX King warna hitam tanpa nomor polisi.

"Para pelaku kita amankan usai mendapat informasi dari warga bahwa ada orang yang sedang menyalahgunakan narkoba," terang Iptu Oon Kurnia Ilahi.

Dijelaskan, kedua pelaku diciduk pada Senin (3/7) sekitar pukul 14.30 WIB, di Jorong Balai Tinggi Nagari Koto Gadang, Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.

Para pelaku dan keseluruhan barang bukti disita oleh petugas untuk pengusutan lebih lanjut. (wd/jn)

 
Top