Faktual dan Berintegritas


JAKARTA - Sebanyak 14 Mal Pelayanan Publik (MPP) telah diresmikan secara serentak oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Hadirnya MPP di sepuluh provinsi tersebut merupakan wujud dari ekosistem pelayanan terintegrasi yang semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik.

Ke 14 MPP tersebut berada di Kab. Aceh Besar, Kab. Humbang Hasundutan, Kab. Musi Rawas, Kota Tangerang, Kab. Bandung Barat, Kab. Cirebon, Kab. Pangandaran, Kab. Tegal, Kab. Kubu Raya, Kab. Pangkajene Kepulauan, Kab. Soppeng, Kab. Wajo, Kab. Poso, dan Kab. Konawe. Dari daftar tersebut, Kabupaten Musi Rawas menjadi salah satu pilot project MPP Digital Nasional.

Hal ini menjadi wujud komitmen kepala daerah dalam menghadirkan negara di tengah-tengah masyarakat. “Saya mengapresiasi yang setinggi-tingginya karena bupati dan walikota merancang berdirinya MPP. Mari kita bersama-sama terus belajar, saling gotong royong memberikan pelayanan yang lebih baik bagi publik,” ujar Menteri Anas saat memberikan arahan dalam peresmian bersama 14 MPP, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (13/7).

Menteri Anas menjabarkan ada empat ekosistem pelayanan terintegrasi diantaranya yaitu direct service dimana masyarakat dapat menerima pelayanan secara langsung. Selanjutnya, mobile service atau layanan bergerak seperti pemberian layanan dengan menggunakan kendaraan. Kemudian, self service dan electronic service.

“Inilah empat model yang telah tumbuh dan dikembangkan oleh teman-teman. Jadi Bapak/Ibu yang sekarang telah mempunyai MPP bisa menjemput bola bisa dengan adanya MPP Digital,” ujanya.

Dalam tahapan tersebut, akan tercipta konsep Omni-Channel. Omni-channel berorientasi pada interaksi layanan dengan mengutamakan pengguna, dengan tujuan meningkatkan kepuasan masyarakat atas layanan yang diberikan, dengan pengalaman yang konsisten dan terintegrasi melalui seluruh saluran komunikasi yang tersedia, sehingga masyarakat dapat memilih untuk menerima layanan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

Anas menyebutkan MPP adalah ‘rumah pelayanan fisik’, saat ini Kementerian PANRB tengah menyiapkan langkah selanjutnya yakni ‘rumah virtual’ yaitu MPP Digital dimana masyarakat tidak perlu hadir secara langsung. Sebagai informasi, pada tahap awal, MPP Digital melayani layanan administrasi kependudukan dan perizinan tenaga kesehatan.

“Penyelenggaran MPP tentu harus berkelanjutan. Kita sudah masuk ke MPP Digital, sekarang tidak perlu masuk manual tapi langsung terintegrasi layanan Kemendagri ini berkat kerja keras bersama untuk menembus batas birokrasi digital,” tuturnya.

Namun, tidak dipungkiri untuk menembus MPP Digital harus kerja keras lagi. MPP Digital juga menggunakan teknologi face recognition (FR) untuk verifikasi user yang terintegrasi juga dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD). “Nantinya, masyarakat bisa hanya sekali saja face recognition, maka dari itu masyarakat tidak perlu mengisi berulang-ulang,” ungkapnya.

Anas berharap ke depan seluruh daerah di Indonesia dapat mengimplementasikan MPP Digital. Apresiasi juga disampaikan oleh mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini atas upaya pemerintah daerah yang telah menghadirkan MPP di daerahnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menyampaikan bahwa hingga minggu pertama bulan Juli 2023 telah terbentuk sebanyak 120 MPP. Dengan diresmikannya keempat belas MPP tersebut maka jumlah MPP di Indonesia menjadi 134 MPP.

Diah mengatakan, selain dari 14 MPP yang diresmikan pada hari ini, terdapat 69 kabupaten/kota lainnya yang terus berkoordinasi dengan Kementerian PANRB. Ia berharap pimpinan daerah yang hadir dapat memotivasi daerah lain untuk mendirikan MPP. (*)

 
Top