JAKARTA - Penantian masyarakat sudah terjawab. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu sehingga tetap dilaksanakan terbuka atau coblos caleg.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/6).
Dalam putusan itu, salah seorang hakim MK, Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Posisi putusan 7 hakim menolak permohonan dan satu dissenting opinion. (detikcom)