Faktual dan Berintegritas

Ilustrasi 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa hari terakhir menjadi sorotan tajam dari publik di negeri ini. Bukan karena tajinya memberantas korupsi, melainkan karena temuan dewan pengawas (Dewas) KPK itu sendiri, bahwa ada dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK.

Tidak tanggung-tanggung, besaran pungli secara keseluruhan mencapai Rp4 miliar. Untuk apa, siapa yang memungut dan memberikan uang hingga sejumlah mencapai sebanyak itu? Belum jelas!

Meski belum jelas, tentu bisa direka-reka dan diduga-duga bahwa pungli terjadi, pasti ada yang memberi dan ada yang menerima. Ada penjual, tentu ada pembeli. Lalu, siapa yang memberi dan siapa yang menerima?

Agar bisa terang benderang terhadap kasus yang tengah viral ini, alangkah lebih baik KPK melakukan penyelidikan secara mendalam. Yang memang memiliki indikasi kuat, lanjutkan ke meja hukum. Jangan pilih kasih. Tidak cukup hanya dengan sanksi mutasi atau sekadar sanksi administrasi saja.

Ada yang perlu diketahui, terjadinya pungli di lembaga antirasuah itu, telah menjadi catatan minus bagi masyarakat. Lembaga yang sejatinya sebagai garda utama pemberantasan korupsi, malah ada pungli. Bagaimana mau memberantas korupsi, jika di lembaga itu ada korupsi. Itu sama saja menyapu lantai dengan menggunakan sapu kotor berlumpur. Jangankan bersih, justru lantai bertambah kotor.

Lembaga antikorupsi yang di dalamnya ada pungli hingga miliaran rupiah, sama saja dengan tongkat yang membawa ambruk. Kenapa? Di luar sana, pungli hanya receh, tapi di rutan KPK miliaran rupiah.

Kita memang setuju bahwa itu adalah perbuatan oknum, bukan lembaga. Meski demikian, lembaga harus punya tanggung jawab moral untuk membersihkan oknum-oknum demikian. Ibarat buat-buahan dalam satu keranjang, harus disortir atau dipisahkan. Yang busuk, cacat harus dibuang. Jika tidak, maka yang lain lambat laun akan ikut-ikutan menjadi busuk.

Di lain pihak, apa yang terjadi pada KPK ini musti menjadi pelajaran. Selain KPK, ada lembaga lain yang memiliki rumah tahanan jauh lebih banyak, yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Jika KPK yang hanya punya empat rutan, bisa terjadi pungli hingga Rp4 miliar, bagaimana dengan rutan atau lapas yang berada di bawah Kemenkum HAM?

Ada lebih 400 lapas atau rutan di seluruh Indonesia. Apakah semuanya bersih dari praktik pungutan liar? Lihat jugalah, kalau-kalau kasus yang sama ada pula di sana.

Sesekali cobalah bertanya kepada orang yang anggota keluarganya pernah menghuni lapas, jangan kepada petugasnya. Mudah-mudahan didapat jawaban yang mengandung fakta. Semoga! (Sawir Pribadi)


 
Top