JAKARTA – Pemerintah memulai kerja besar untuk menjalankan integrasi dan keterpaduan layanan digital. Wapres KH Ma’ruf Amin meluncurkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital yang pada tahap awal diterapkan di 21 MPP kabupaten/kota.
“MPP Digital menjadi bagian dari strategi taktis guna mempercepat pelayanan publik, termasuk untuk meningkatkan investasi. Saya minta seluruh pemangku kepentingan di berbagai tingkatan untuk terus menghadirkan inovasi dalam pengembangan MPP Digital, seraya memperkuat kolaborasi untuk memastikan implementasinya,” ungkap Wapres dalam acara Soft Launching MPP Digital Nasional di Istana Wakil Presiden, Selasa (20/6).
“Hadirnya MPP seharusnya mampu mengikis layanan publik yang identik dengan menyita waktu, antrean panjang, praktik percaloan, dan minimnya informasi layanan,” lanjut Wapres.
Kehadiran MPP Digital yang diinisiasi secara kolaboratif antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan berbagai kementerian tersebut diharapkan mengakselerasi pelayanan publik.
“Cermati aspirasi, umpan balik, dan sempurnakan dari waktu ke waktu. (MPP Digital menjadi) cara kerja baru dalam mengelola layanan pemerintahan,” ujar Wapres.
Dalam laporannya, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa MPP Digital merupakan transformasi digital pelayanan publik agar dapat memberikan layanan yang efektif ke masyarakat.
“Sesuai arahan Bapak Presiden dan Wapres, integrasi dan keterpaduan layanan digital harus dilakukan agar semuanya simpel serta tak bikin bingung rakyat. Kerja besar ini telah dimulai, di mana Presiden juga telah menerbitkan Perpres terkait Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ujar Anas.
MPP Digital menggunakan skema single sign-on yang diterapkan pada semua lini pelayanan publik di lingkup pemerintah daerah, dimana masyarakat dapat mengakses semua layanan hanya dengan menggunakan satu akun saja dan cukup sekali mengunggah dokumen persyaratan layanan. “Sehingga melalui penyederhanaan proses bisnis dapat mewujudkan pelayanan yang lebih sederhana, mudah, dan cepat,” jelas Menteri Anas.
Anas mengatakan, proses pengisian data juga tidak berulang karena telah terintegrasi dengan data kependudukan di Kementerian Dalam Negeri. Untuk tenaga kesehatan, telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan. MPP Digital juga menggunakan teknologi Face Recognition (FR) untuk verifikasi user yang terintegrasi juga dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pada tahap awal, MPP Digital melayani layanan administrasi kependudukan dan perizinan tenaga kesehatan. “Ke depan ini tentu dilengkapi berbagai layanan lain. Saat ini tim sedang berkoordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga, termasuk Polri, untuk integrasi layanan. Sehingga rakyat tidak terpisah-pisah dalam mengakses layanan pemerintah,” ujar Anas.
MPP Digital telah beroperasi di 21 daerah; yang tersebar di 6 kabupaten/kota di Pulau Sumatera, 11 kabupaten/kota di Pulau Jawa, 3 kabupaten/kota di Pulau Kalimantan, dan 1 kabupaten di Pulau Sulawesi. (*)