Faktual dan Berintegritas


JAKARTA -- Sebanyak 34 Lembaga dan oganisasi mulai dari pemerintah daerah, puskesmas, tokoh masyarakat, dan perguruan tinggi yang dianggap telah berkomitmen dalam mendukung pengendalian konsumsi produk tembakau menerima penghargaan dari Kementerian Kesehatan. Ada dua daerah di Sumatera Barat beruntung ikut menerima salah satu kategori.

Penghargaan diserahkan oleh Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Eva Susanti, Director The Union Asia Pasifik Tara Singh Bam dan Ketua Tim Populasi Lebih Sehat dan Penyakit Tidak Menular WHO Indonesia, Lubna Bhatti pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia Tahun 2023, Kamis (8/6) di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta.

''Hari ini, kami memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang telah memiliki Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kami juga meluncurkan evaluasi tersebut dalam bentuk digital, untuk memberikan monitoring dan evaluasi terhadap Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kedepan yang paling penting advertising rokok,'' kata Wamenkes.

Total ada 34 penerima penghargaan terbagi dalam 6 kategori. Pertama, kategori Pastika Parahita, diberikan kepada kabupaten/kota yang telah menetapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berupa peraturan daerah.

1. Pemerintah Kota Cilegon, Banten

2. Pemerintah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah

3. Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara

4. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh

5. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Palembang

6. Pemerintah Kabupaten Bantul, Yogyakarta

Kedua, Kategori Paramesti, diberikan kepada pemerintah daerah yang telah menetapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berupa peraturan kepala daerah.

1. Pemerintah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur

2. Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah

3. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara

4. Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua

5. Pemerintah Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara

6. Pemerintah kabupaten Samosir, Sumatera Utara

7. Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara

8. Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara

9. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur

Ketiga, Kategori Daerah Pilot Project Dashboard E-Monev KTR, diberikan kepada daerah yang telah menerapkan pengawasan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menggunakan Dashboard E-Monev.

1. Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali

2. Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat

3. Pemerintah Kota Metro, Lampung

4. Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat

5. Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat

6. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Keempat, Kategori Penghargaan Satisaya, diberikan kepada Puskesmas yang telah aktif dan inovatif dalam menyelenggarakan layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM). Penghargaan diberikan kepada

1. Puskesmas Kranggan, Kota Mojokerto

2. Puskesmas Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo

3. Puskesmas Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman

4. Puskesmas Mlongo, Kabupaten Jepara

5. Puskesmas Teluk Karang, Kota Tebing Tinggi

6. Puskesmas Matraman, Kota Jakarta Timur

Kelima, Kategori Pastika Awya Pariwara, diberikan kepada daerah yang menetapkan dan mengimplementasikan kebijakan tentang iklan produk tembakau di luar ruang

1. Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat

2. Pemeritnah Kota Sawah Lunto, Sumatera Barat

3. Pemerintah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan

Keenam, Kategori Pastika Upakara Winarya Prasiddha, diberikan kepada pemeritnah daerah yang telah menetapkan dan mengimplementasikan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kampus.

1. Universitas Negeri Sebelas Maret

2. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. (*)


 
Top