Faktual dan Berintegritas


PADANG -- Ratusan tenaga kesehatan (nakes) yang tdegabung dalam Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa) Sumatera Barat melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sumbar, Senin (8/5). Mereka menolak rancangan Undang-Undang (RUU)  Kesehatan (Omnibus Law).

Aksi damai itu diawali dengan long march dari Masjid Raya Sumbar. Mereka terdiri dari dari lima organisasi profesi kesehatan yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan mahasiswa kedokteran Sumbar.  Mereka bukan hanya yang berasal dari Kota Padang, namun juga ada yang berasal dari kabupaten/kota lainnya di Sumbar. 

Koordinator lapangan aksi damai itu, Alex Contessa mengatakan aksi tersebut bukan saja dilaksanakan tenaga medis di Sumbar, namun juga oleh lima organisasi profesi kesehatan tersebut di berbagai daerah di Indonesia.  "Aksi damai ini kami laksanakan sebagai bagian dari aksi nasional stop RUU kesehatan (Omnibus Law)," ujar Alex. 

Menurut  mereka, RUU tersebut banyak merugikan tenaga medis. Mereka menilai di dalam RUU Kesehatan itu, tak ada lagi perlindungan hukum yang memadai untuk tenaga medis. 

"Kami bisa dituntut dengan begitu mudahnya, dilaporkan dan ditindak secara hukum terkait pelaksanaan pekerjaan menyangkut profesi kami," ujar salah seorang peserta aksi. 

Mereka juga menilai seharusnya keberadaan organisasi profesi menjadi bagian terpenting dalam pelaksanaan pekerjaan tenaga medis. 

"RUU kesehatan ini membuat tenaga medis sangat rentan dikriminalisasikan. Jika hal ini dibiarkan yang rugi bukan hanya tenaga medis tapi tentu saja berdampak pula pada pelayanan kesehatan di Indonesia," katanya.

Lemahnya perlindungan terhadap tenaga medis dalam melaksanakan pekerjaan mereka, tambah dia, akan membuat pelayanan kesehatan pada masyarakat menjadi kacau balau dan bisa jadi terabaikan. 

Alex memaparkan substansi perlindungan hukum bagi dokter selama menjalankan praktik di Indonesia tertuang dalam Pasal 282 Ayat 1 Huruf A. Lalu pada Pasal 296  tentang perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Namun kedua pasal ini dihapus pada RUU kesehatan (Omnibus). 

Selain itu, dalam RUU Kesehatan itu pemerintah juga mengusulkan penghapusan substansi tuntutan bagi tenaga medis maupun nakes yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketa. 

"Kemudian ada penghilangan organisasi profesi di sana. Sehingga kami anggap RUU ini bermasalah. Seharusnya perlindungan hukum tenaga medis bisa diperkuat lagi, bukan malah justru dilemahkan seperti pada RUU itu," katanya.

Menurut mereka, pemerintah seharusnya mengkaji masalah kesejahteraan tenaga medis dan perlindungan organisasi profesi pada RUU kesehatan itu. Bukan.malah membuat RUU itu.menjadi sumber kekhawatiran tenaga medis dan mengakibatkan menurunnya semangat dalam memberikan pelayanan dan penanganan medis pada masyarakat. 

Alex mengatakan pada RUU tersebut masih banyak batang tubuh/pasalnya saling kontradiktif satu dengan lainnya, diskriminatif dan tidak selaras dengan naskah akademiknya. Sehingga walaupun Kementerian Kesehatan mengklaim telah melakukan kegiatan penyusunan DIM dan menjaring partisipasi masyarakat,akan tetapi segalanya dilakukan secara terburu-buru dan tidak mencerminkan partisipasi publik yang sesungguhnya. 

Setelah orasi di halaman gedung DPRD Sumbar, perwakilan dari lima organisasi profesi kesehatan itu melaksanakan pertemuan bersama pimpinan dan anggota DPRD Sumbar, di antaranya yakni bersama  Suwirpen Suib Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ali Tanjung, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Syawal ketua fraksi PPP, Daswanto Ketua komisi V DPRD Sumbar, Nurfirman Wansyah Fraksi PKS, Muhayatul Fraksi PAN.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib mengatakan akan meneruskan aspirasi Aset Bangsa ke DPR RI.  "Di sana ada perwakilan kita dari masing-masing partai yang akan menindaklanjuti," kata Suwirpen. 

Dia menjelaskan permasalahan RUU merupakan kewenangan DPR RI. Namun DPRD tetap bisa mendukung aksi dengan meneruskan sesegera mungkin aspirasi. (t2)

 
Top