JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) sedang melaksanakan Pemetaan Kompetensi (PK) Online Program Pengembangan Keprofesian berkelanjutan (PPKB) Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI). Tercatat, sekitar 161 ribu guru dari 16 provinsi telah mengikuti PK Online PPKB GPAI yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendis ini.
Direktur Pendidikan Agama Islam Amrullah mengatakan, PK Online menjadi sarana pengembangan keprofesian guru dalam upaya memenuhi kebutuhan kompetensi abad 21. "PK Online ini sangat penting bagi semua guru PAI dalam mengimbangi perkembangan teknologi dan informasi serta mengurangi 'Gap Generation'. Mempersiapkan kompetensi bagi guru PAI masa depan yg dibutuhkan pada abad 21," ungkap Amrullah, di Jakarta, Selasa (9/5).
PK Online PPKB GPAI dimulai pada tanggal 3 sampai 11 Mei 2023. Sementara, jadwal susulan dimulai pada tanggal 15 sampai 16 Mei 2023. Adapun 16 provinsi yang telah melaksanakan PK Online PPKB GPAI diantaranya Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yoyakarta, Jawa Timur dan Banten
Amrullah menambahkan, PPKB GPAI juga merupakan salah satu program mandatori Direktorat PAI yang juga amanat dari Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018, Keputusan Menteri Agama Nomor 211 Tahun 2011 dan Peraturan Menpan RB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Melalui PK Online PPKB GPAI ini, menurut Amrullah, Kemenag dapat memiliki data kompetensi guru PAI yang ada tersebar di seluruh pelosok nusantara secara riil. Ini diperlukan untuk melihat kebutuhan guru di satu wilayah dengan wilayah yang lain. “Melalui PK Online ini, kita dapat mengetahui peta dan profil kompetensi guru untuk menentukan ketepatan dalam memberikan pelatihan,” papar Amrullah.
Selain itu, Amrullah berharap guru PAI yang mengikuti PK Online dapat mengetahui profil diri dan mengetahui kompetensi apa yang perlu mereka kembangkan. "Para guru PAI menyadari dan mengetahui kekurangan dan kelebihan potensi dan kompetensi yang dimiliki dan kompetensi yg dibutuhkan atau diperluakan dalam peningkatan proses pembelajaran dan hasil belajar yg baik pula," pungkasnya. (*)