PADANG -- Masyarakat Nagari Aia Gadang, Pasaman Barat, mendatangi DPRD Sumbar, Rabu (24/5). Mereka mengeluhkan tentang perusahaan sawit di daerah itu yang tak kunjung memberikan lahan sesuai dengan kesepakatan awal.
Masyarakat yang datang tersebut ada yang tergabung dalam Kelompok Tani Sepakat, dan Koperasi Produsen Sepakat Air Gadang. Ada pula ninik mamak, alim ulama, cerdik pandai, bundo kandung dan pemuda. Kedatangan mereka diterima Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Mochlasin dan anggota Samsul Bahri.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Aia Gadang, Sawalman Datuak Lauik Api, mengatakan, masyarakat adat setempat menyerahkan tanah kepada pihak perusahaan sawit tersebut pada tahun 1990. Saat penyerahan disepakati, pihak perusahaan membangun kebun untuk masyarakat setempat minimal 10 persen dari total luas hak guna usaha (HGU).
Namun, hingga saat ini janji yang telah disepakati belum terealisasi. Ia berharap, DPRD Sumbar dapat menyelesaikan persoalan tersebut.
"Perusahan waktu itu berjanji akan membangun perkebunan untuk masyarakat minimal 10 persen dari HGU, namun sampai saat ini, semenjak 1990 tidak juga terealisasi. Kami berharap DPRD Sumbar dapat membantu memfasilitasi dalam penyelesaian masalah ini," ujar Salaman Dt. Lauik Api.
Hal yang sama juga dikatakan tokoh masyarakat Mawardi Datuak Rajo Lelo. Dia menyebut, tanah ulayat diserahkan tahun 1990 kepada pemerintah kabupaten untuk selanjutnya dibuatkan HGU. Pada perjanjian disebutkan pihak perusahaan sawit membangun plasma 10 persen dari total luas HGU sekitar 5.000 hektare.
Menyikapi persoalan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Sumbar, Samsul Bahri, berjanji akan mengusulkan secara kelembagaan, segera membuat rekomendasi yang ditujukan kepada Gubernur. Rekomendasi ini tentang agar Gubernur menindak tegas perusahaan sawit yang tidak merealisasikan kesepakatan yang telah dibuat sejak awal.
"Saya dan ketua komisi II akan membahas hal ini bersama teman-teman DPRD Sumbar, agar bisa membuat rekomendasi pada gubernur," tegas Samsul Bahri.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Khusus I DPRD Sumatera Barat itu dipimpin Ketua Komisi II Mochlasin, juga dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat serta stakeholder terkait.
Komisi II DPRD Sumbar berjanji akan melanjutkan pembahasan dengan anggota DPRD Sumbar, sehingga bisa menjadi keputusan lembaga.
"Kami akan melakukan ini pada pembahasan lanjutan di komisi II, sehingga bisa menjadi keputusan lembaga," ujar Ketua Komisi II, Mochklasin. (t2)