Faktual dan Berintegritas


SOLOK, SWAPENA -- Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap Sat Reskrim Polres Solok di wilayah Maluku Utara. Pelaku adalah RR (19), warga Jorong Banda Balai, Nagari Limau Lunggo, Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok.

Penangkapan pelaku RR dipimpin Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Heddy Permana Putra S.Tr.k beserta kanit IV, Aipda Boby Harianto dan Briptu Riyan Tama, setelah berkoordinasi dengan Polresta Tidore, Maluku Utara. Tersangka kemudian diboyong ke Polres Solok untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Solok, AKBP Apri Wibowo, S.Ik, melalui Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Heddy Permana Putra S.Tr.k,  mengatakan  pelaku  RR diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, pada Senin bulan Juli 2022 pukul 22.00 WIB pada sebuah rumah kosong di Jorong Banda Balai Nagari Limau Lunggo, Kecamatan Lembang Jaya,  Kabupaten Solok. Korbannya adalah RV (15), warga Nagari Limau Lunggo juga.

"Benar, pada hari Minggu tanggal 30 April 2023 sekira pukul 15.00 WIB pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres Solok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penangkapan terhadap pelaku berkoordinasi dengan Polresta Tidore, Provinsi Maluku Utara," terang Iptu Heddy Permana Putra, Senin (8/5).

Bersama pelaku didapat barang bukti berupa  satu helai baju kaos lengan panjang bewarna pink bertulisan Chanel, dan sehelai celana jeans warna biru.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang (wd/jn)

 
Top