Faktual dan Berintegritas


PADANG -- Tim Pansus LKPJ DPRD ProvINSI Sumbar melaksanakan studi banding ke DPRD Prov. Riau pada hari Rabu (3/5). Tujuan studi banding adalah untuk mendapatkan masukan terkait kisi-kisi pelaksanaan evaluasi LKPJ yang disampaikan pemerintah provinsi ke DPRD. Kisi-kisi tersebut terutama berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan evaluasi, waktu pelaksanaan yang dinilai cukup pendek dan masalah utama yang di hadapi dan solusi pemecahannya.

Kunjungan Pemprov Sumbar diikuti lengkap oleh DPRD dan Pemprov Sumbar. Dari DPRD hari Tim Pansus LKPJ DPRD dan staf ahli. Dari Pemprov hadir Asisten I, II dan III, para Kepala OPD (Ka.Bappeda, Ka.Bapenda, Kadis Kesehatan, Kadis Pendidikan, Ka.Bina Marga, Kabiro Pemerintahan). Sementara itu kunjungan kerja ini diterima oleh Staf Ahli DPRD Provinsi Riau.

Beberapa standar pelaksanaan evaluasi LKPJ yang ditetapkan Pansus LKPJ Riau antara lain :

1. Pembahasan lebih dalam dan detail dilakukan terhadap OPD yang melaksanakan fungsi pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik, keuangan dan lainnya. OPD dengan fungsi lain tetap dilakukan evaluasi dengan tingkat kedalaman yang relatif rendah.

2. Pansus LKPJ Provinsi Riau menetapkan standar realisasi tinggi yaitu diatas 90 % dan diawah 90 % adalah relatif rendah dan harus dilakukan kajian lebih dalam.

3. Beberapa kegiatan yang menjadi sorotan Tim Pansus LKPJ Riau antara lain adalah : Deviden Riau Petroleum yg tidak terealisasi sesuai rencana, pembangunan payung elektrik masjid An Nur Pekanbaru yang roboh karena hujan es dan pembangunan 12 ruas jalan yang putus kontrak dimana 5 diantaranya adalah dari dana DAK.

Diharapkan studi banding ini memberikan sumbangan dalam penyempurnaan LKPJ Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022. (kmf)

 
Top