PADANG -- Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat membuka posko layanan pengaduan Penerimaan Peserta Dididk Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024. Masyarakat yang merasa tidak mendapat pelayanan dan dirugikan diminta melaporkannya ke posko dimaksud.
“Seperti biasa, kita selalu punya atensi khusus dalam melakukan pengawasan pelaksanaan PPDB setiap tahun” kata Yefri Heriani, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar.
Jika mengalami maladministrasi dalam pelaksaan PPDB, masyarakat dapat langsung melaporkan melalui Layanan Pengaduan WA, 0811 955 3737, Call Centre 137, atau datang langsung ke Kantor Ombudsman Sumbar di Jl. Sawahan No.58, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Pengaduan dan konsultasi juga dapat dilakukan melalui email: pengaduan.sumbar@ombudsman.go.id, serta media sosial Ombudsman Sumbar, berupa Facebook dengan akun Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat dan IG dengan akun @OmbudsmanRI137_sumbar.
Selain itu, layangan pengaduan juga dapat dilakukan melalui layanan Scan Barcode
Menurut Yefri, PPDB adalah layanan yang bersifat massal setiap tahun. Orang tua memasukkan anaknya ke TK, SD, SMP, SMA, termasuk sekolah keagamaan, hingga Perguruan Tinggi.
Melibatkan banyak penyelenggara, mulai dari Dinas Pendidikan hingga Satuan Pendidikan, juga melibatkan beberapa Kementerian. Seperti Kementerian Agama dan Kementerian Penddidikan. Ada juga satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh swasta.
Akan ada banyak potensi Maladministrasi dari semua proses PPDB itu. Mulai dari tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur, hingga permintaan uang yang kebanyakan terjadi saat mendaftar ulang.
Ada juga pendaftaran ulang yang dikaitkan dengan pembelian baju.
Jadi, kalau tidak beli baju di sekolah, tidak bisa daftar ulang. Padahal, PPDB seharusnya gratis, tidak berkaitan dengan apapun. Sekolah bahkan dilarang untuk ikut menjual seragam ataupun buku.
Dalam memaksimalkan pengawasan, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar membetuk unit khusus yang kami sebut dengan Tim Pengawasan PPDB.
Dheka Arya Sasmita Suir, selaku Koordinator Posko Pengawasan PPDB Tahun 2023 menambahkan, pada tahap awal Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumbar telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Sumbar.
Kita memberikan beberapa saran, terutama kita meminta Kemenag melaksanakan PPDB secara online.
Kemenag juga kita minta untuk membuat jadwal, syarat dan mekanisme yang akuntabel dan transparan.
Sejauh ini Kanwil Kemenag telah merespon dengan menyampaikan surat penting kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, untuk diteruskan kepada kepala-kepala Madrasah.
Sementara untuk Dinas Pendidikan juga telah dilakukan koordinasi. Ombudsman juga memberikan beberapa saran terkait perubahan Peraturan Gubernur tentang PPDB. Salah satunya terkait juknis dan syarat jalur prestasi. (rel)