Faktual dan Berintegritas



PADANG – Quick Respon Polsek Padang Utara Polresta Padang, Selasa (2/5) menertibkan seorang tukang parkir  liar yang meminta uang parkir tidak sesuai aturan. Tukang parkir tersebut berinisial AN (43).

Kapolsek Padang Utara melalui Kanit Reskrim Iptu Heru Gunawan mengatakan, pelaku  diamankan karena adanya laporan masyarakat melalui media sosial.

“Juru parkir ini kita tertibkan karena banyaknya laporan masyarakat bahwasanya petugas parkir liar ini meminta uang parkir tidak sesuai dengan ketentuan dan sangat meresahkan, pelaku kita amankan kurang dari 24 jam setelah laporan masuk via medsos,” kata Iptu Heru.

Pelaku AN diamankan saat memungut uang parkir di Taman Digital Padang Baru, Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara tanpa perlawanan.

Kanit Reskrim Polsek Padang Utara menambahkan, juru parkir liar tersebut memungut biaya di lokasi parkir tanpa memiliki surat keterangan atau izin dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan. “Dari tangan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai,” ujar dia.

Polsek Padang Utara Polresta Padang menghimbau kepada masyarakat agar tidak sungkan membuat laporan jika mengetahui kejadian atau menjadi korban dari para pelaku premanisme untuk segera ditindaklanjuti. (rf)

 
Top