Faktual dan Berintegritas

Evi Yandri 

PADANG -- Meski sudah diputuskan untuk dianggarkan pada 2023, yakni terkait kenaikan gaji guru honor di Sumbar menjadi Rp70 ribu/jam, ternyata sampai sekarang belum dibayarkan juga.

"Kenapa belum dibayarkan? Padahal, kini sudah bulan Mei, atau sudah hampir separuh tahun 2023 berjalan," sebut Anggota DPRD Sumbar Evi Yandri Rj Budiman, Kamis (11/5).

Informasi belum dibayarkannya kenaikan gaji tersebut disampaikan oleh sejumlah guru honorer kepadanya, sehingga hal itu perlu dijelaskan oleh Pemprov Sumbar, apa alasannya?

Dikatakannya, sebelumnya Pemprov Sumbar mengajukan kenaikan gaji guru honor. Dari biasanya Rp50 ribu/jam, kemudian dinaikan Rp20 ribu/jam atau menjadi Rp70 ribu/jam.

Kemudian usulan tersebut dibahas di DPRD Sumbar. Karena tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan guru honor, maka usulan tersebut disetujui DPRD Sumbar. Dengan rencana mulai dibayarkan terhitung Januari 2023.

"Kami kan membahas dan mempertimbangkan, sudah kami setujui, kenapa tidak dibayarkan," tegas Anggota DPRD dari Partai Gerindra tersebut.

Dikatakannya, jika ada alasan lainnya, menurutnya, itu kesalahan dari Pemprov Sumbar yang mengusulkan. Jika ada kesalahan data atau kekurangan anggaran, harusnya Pemprov Sumbar menghitung yang tepat agar gaji guru honor tersebut bisa dibayarkan.

"Harus dibayarkan, jika anggaran tidak cukup, bayarkan saja yang ada dulu. Nanti kekurangannya bisa ditambah lagi pada Anggran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumbar Perubahan," ulasnya.

Menurutnya, meski sudah dinaikan Rp20 ribu/jam, jumlah tersebut masih dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar. Karena dengan jumlah jam ajar hanya 24 jam per bulan, artinya masih dibawah UMP Sumbar yang pada 2023 ini Rp2.742.476.

Diketahui, honor guru honorer yang berada di bawah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar akan naik tahun depan. Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumbar 2023 yang ditetapkan, pada 2022 lalu, gaji guru honor menjadi Rp 70 ribu per jam. Sebelumnya, guru honor dibayar Rp 50 ribu per jam.

Ia menekankan, guru honorer merupakan tenaga yang dibutuhkan di Sumatera Barat. Apabila dicukupi upah guru tersebut, harapannya para guru akan memberikan usaha yang maksimal untuk dunia pendidikan di Sumbar sendiri.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius, saat dikonfirmasi terkait hal ini, mengatakan, gaji guru honorer yang naik menjadi Rp70 ribu per jam diakuinya memang belum dibayarkan. Karena keterbatasan APBD Sumbar. "Ya, memang belum bisa kita bayarkan. Dengan jumlah guru honor sekitar 5.000 orang, kita kekurangan sekitar Rp11 miliar lagi," katanya.

Selain itu, sebut Barlius,  adanya kesenjangan antara gaji guru honor yang memiliki SK kepala daerah dengan guru honorer yang dibayarkan dari uang komite. Ini, katanya, dapat menimbulkan kecemburuan sosial pula.

"Ada perbedaan, yang dibayar dari komite masih dibawah itu. Maka kita pertimbangkan dulu," sebutnya. (ys)

 
Top