Faktual dan Berintegritas

Diah Natalisa

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) pengganti UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik dipercepat. Harapannya, RUU ini selesai dibahas pada pertengahan Juni 2023, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta dibahas bersama DPR RI.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menjelaskan dalam kurun waktu satu minggu, 82 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) telah dibahas, dari total 902 DIM. "Tentunya kedepan diharapkan progres ini semakin meningkat, karena kita sudah memetakan dari RUU ini mana saja pasal yang merupakan perluasan dari penjelasan UU No. 25/2009, atau merupakan substansi yang baru diatur dan sebelumnya tidak pernah ada," jelas Diah, saat membuka rapat lanjutan membahas Rancangan Undang-Undang pengganti UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, secara daring, Senin (15/5).

Diah menyampaikan Kementerian PANRB membentuk tim pembahas RUU tersebut. Secara keseluruhan, Kementerian PANRB sudah membuat lini masa pembahasan RUU Pelayanan Publik.

"Kami harap di bulan Juni minggu ke-2 seluruh substansi dari RUU sudah selesai dibahas, untuk selanjutnya kita akan menyampaikan hasilnya kepada Bapak Menteri PANRB untuk kiranya dapat dibahas di tingkat berikutnya," ungkap Diah.

RUU ini diharapkan menjadi prioritas pembahasan di DPR, dan pemerintah memiliki payung hukum terbaru dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan perkembangan saat ini. UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik yang saat ini berlaku sudah berusia sekitar 13 tahun. Kementerian PANRB menilai perlu pembaruan agar sistem pelayanan lebih dinamis.

Dalam RUU yang dibahas, pelayanan publik berbasis elektronik harus menjadi basis pelayanan untuk memudahkan dan transparansi kepada masyarakat. Perubahan yang nantinya dibahas bersama parlemen, juga perlu pengaturan mengenai kewajiban melakukan inovasi yang berkelanjutan oleh penyelenggara pelayanan, sebagai langkah memenuhi ekspektasi masyarakat.

Perlu juga penegasan mengenai pelayanan inklusif yang berlandaskan keadilan. Sebab pelayanan publik sebaiknya tidak membedakan status sosial, ekonomi, dan latar belakang penerima layanan.

Sebelumnya, proses pemutakhiran aturan tentang pelayanan publik ini melibatkan banyak pihak. Sejumlah lembaga pemerintah seperti Ombudsman RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, hingga akademisi telah berdiskusi dan memberikan sejumlah catatan serta masukan terhadap perubahan undang-undang ini agar dapat sejalan dengan dinamika zaman.

Saat ini tim internal Kementerian PANRB membahas RUU ini pasal demi pasal. Usai seluruh DIM dibahas, Kementerian PANRB akan menggelar rapat koordinasi bersama inisiator Program Legislasi Nasional atau Prolegnas dengan DPD RI. Tahap berikutnya adalah rapat tindak lanjut hasil harmonisasi dengan DPD. Demikian dikutip dari website KemenPANRB. (*)

 
Top