PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Padang mengamankan 16 orang yang terjaring razia asusila gabungan yang dilakukan.
Kepala Satpol PP Padang Mursalim di Padang, Selasa (2/5) mengatakan, belasan orang itu ditertibkan oleh petugas di sejumlah lokasi mulai dari tempat hiburan malam serta penginapan yang ada di Kota Padang karena terindikasi telah melakukan pelanggaran ketertiban.
Pihaknya melakukan razia pada tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang dan telah mengamankan sejumlah laki-laki dan perempuan di lokasi yang didatangi tim gabungan tersebut.
Mereka yang terjaring ini terdiri atas tujuh orang laki-laki dan sembilan orang perempuan yang berada di tempat hiburan malam, namun tidak mengantongi kartu identitas atau tanda pengenal (KTP).
“Selain itu, kafe tersebut juga beroperasi di luar jam operasional yang telah di tentukan,” kata dia.
Ia menambahkan, selain tempat hiburan malam, sejumlah penginapan pun didapati pasangan ilegal yang berhasil di jaring petugas yakni tiga orang perempuan dan dua orang laki-laki.
“Mereka kedapatan berada di dalam satu kamar namun tidak memilik ikatan pernikahan. Bahkan, dalam satu kamar ditemukan dua orang perempuan beserta satu orang teman laki-lakinya,” kata dia.
Petugas langsung membawa sembilan wanita dan tujuh lelaki ini ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pembinaan. Proses selanjutnya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di Kota Padang.
Selain itu, kepada mereka yang terjaring juga dilakukan tes darah oleh Dinas Kesehatan di Puskesmas Seberang Padang untuk mencegah penyebaran penyakit menular seksual (PMS) di Kota Padang.
“Kami juga memanggil pemilik tempat usaha untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Pihaknya juga melakukan razia di salah satu indekos dan penginapan di kawasan Parupuk Tabing Kecamatan Koto Tangah setelah adanya laporan masyarakat yang resah karena diduga menyatukan kos perempuan dan laki laki dalam satu bangunan.
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan pemilik rumah kos tersebut tetap diberikan surat pemanggilan untuk menghadap ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.
“Kepada pemilik rumah kos tersebut agar memenuhi panggilan yang kita berikan pada hari Rabu, 3 Mei 2023, serta membawa bukti izin usaha mereka,” kata dia..
Pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang.
“Kita akan terus aktif melakukan pengawasan aktifitas rumah kos dan penginapan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat sehingga tidak bertentangan dengan norma norma dan aturan yang berlaku di Kota Padang,” kata dia menegaskan. (sgl/ant)