PADANG – Satpol PP BKO kecamatan bersama Kasi Trantib Kecamatan Kuranji menegur pengepul barang bekas lantaran meletakan barang rongsokan di atas trotoar, Senin (17/4).
Akibatnya trotoar terlihat kumuh dan membuat akses pejalan kaki menjadi terganggu. Selain itu, kondisi kawasan tersebut kelihatan semraut dan kumuh.
Barang-barang rongsokan tersebut diletakkan di atas trotoar di kawasan Jalan Kalawi, Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji.
Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan Satpol PP BKO Kecamatan Kuranji bersama pihak Trantib Kecamatan mendatangi pemilik barang.
Kepada pemilik, petugas mengingatkan bahwa kegiatan menumpuk barang di trotoar telah menyalahi aturan. Sebagaimana telah diatur dalam Perda No. 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum.
“Pemilik usaha diberikan nasehat oleh petugas, jika ke depannya masih ditemukan adanya penumpukan barang di atas trotoar, maka Satpol PP akan melakukan pembongkaran dan pemilik dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Mursalim.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keindahan dan ketertiban lokasi tempat tinggal. “Mari kita jaga lingkungan agar tetap bersih dan indah,” harap Mursalim. (mc/pd)