PADANG – Kapolda Sumatera Barat memastikan segera menahan dua mahasiswa Universitas Andalas (Unand) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap teman mahasiswi.
“Kita sudah menetapkan dua mahasiswa berinisial H dan N sebagai tersangka, kita memang kecolongan saat penetapan tersangka pelaku H ini melakukan perjalanan umrah,” kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono di Padang, Senin (17/4).
Ia mengaku tidak menduga pelaku ini menjalankan ibadah umrah dan seharusnya dilakukan pencekalan terhadap keduanya berangkat ke luar negeri.
Namun, kata dia, pihaknya menghormati keinginan pelaku yang ingin menjalankan ibadah dan proses penyidikan nantinya akan dilanjutkan setelah pelaku sampai di Kota Padang.
“Proses penyidikan yang ada menguatkan untuk dilakukan penahanan kedua pelaku ini. Keduanya diduga melanggar pasal berlapis, yakni kasus pelecehan seksual dan UU ITE,” kata dia.
Ia mengatakan, pihaknya akan menangani kasus ini secara serius. Penetapan tersangka telah sesuai prosedur karena memang sudah cukup bukti.
Penanganan kasus tersebut, katanya, relatif lama karena penyidik dalam proses penegakan hukum harus teliti.
“Harus teliti, tajam, real, dan sesuai fakta yang ada, sehingga tidak dikomplain kemudian hari. Ini menjadi catatan bagi penyidik, tidak boleh ada kesalahan sedikit pun di dalam melangkah,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat Kombes Pol Andri Kurniawan menyatakan telah memanggil 11 orang saksi dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan mahasiswa kedokteran Universitas Andalas.
“Para korban sudah membuat laporan kepada kami sejak Desember 2022 dengan terlapor berinisial NA dan kami lakukan penyelidikan kasus tersebut. Kini proses sudah sampai tahap penyidikan,” kata dia.
Menurut dia, ada delapan orang korban yang melaporkan wanita berinisial NA yang melakukan pengambilan gambar dan melakukan “transmit” ke pihak lain. Dari laporan yang ada, mereka hanya melaporkan satu pelaku dan pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini.
Ia mengatakan pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan Tim Siber Mabes Polri terkait penyebaran gambar, video atau bentuk pelecehan seksual tersebut dan jika hasil ini didapatkan, maka pihaknya akan melakukan gelar perkara.
“Dalam gelar perkara nanti kita akan melakukan penetapan tersangka,” kata dia.
Pemeriksaan, katanya, memang agak terlambat karena waktu melakukan penyelidikan kalangan mahasiswa tengah menjalani libur semester dan awal Januari 2023 terjadi penggantian jabatan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar.
“Saya baru masuk 13 Januari 2023 dan langsung kita proses laporan tersebut dan saat ini sudah di tahap penyidikan,” kata dia. (sgl/ant)