PADANG, SWAPENA -- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Padang H.Edy Oktafiandi, S.Ag, M.Pd mengatakan pernikahan atau perkawinan menurut UU No.1 Tahun 1974 ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri.
"Pasangan menikah itu untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekekalan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," ucap Kakan Kemenag H.Edy Oktafiandi, Rabu (22/2).
"Sedangkan usia pernikahan menurut UU nomor 19 tahun 2020 dalam pasal 7 menetapkan, pasangan nikah setidaknya berumur paling rendah 19 tahun untuk pria dan wanita. Bagi yang berumur kurang dari kebijakan tersebut terlebih dahulu mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama," sebut Kakan Kemenag, H.Edy Oktafiandi.
Sehubungan dengan hal tersebut di Kota Padang jumlah pasangan nikah pada tahun 2021 sebanyak 6.554 peristiwa. Dimana pasangan nikah dibawah usia 19 Tahun berjumlah 70 orang," ungkap Oktafiandi pada sosialisasi tentang penyediaan layanan pengaduan masyarakat bagi anak dalam rangka pencegahan kekerasan terhadap anak (KTA) sebagai dampak dari maraknya perkawinan usia anak yang digelar DP3AP2KB Kota Padang, di Pangeran's Beach Hotel
Selanjutnya pada tahun 2022 jumlah pasangan nikah 6.069 peristiwa dan nikah dibawah usia 19 tahun sebanyak 30 Orang.
Kantor Kementerian Agama Kota Padang membawahi 11 Kantor Urusan Agama (KUA) di kota tercinta ini telah melakukan penyuluhan agama Islam dan bimbingan Perkawinan Pra Nikah serta Calon Pengantin (catin). (kmf/pd)