Faktual dan Berintegritas



PADANG, SWAPENA -- Penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh Satpol PP Kota Padang di Jalan Permindp, Sabtu 4/2) ricuh. PKL tak terima aturan membuka lapak mulai pukul 17.00 tiap hari.

Satpol PP meminta PKL untuk membuka dagangan mulai pukul 17.00 WIB sebagaimana Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 438 tahun 2018. Namun PKL menolak, karena Perwako itu dinilai merugikan mereka. Pedagang berharap dapat berjualan sejak pukul 13.00 WIB.

Terjadi aksi lempar batu ke arah kendaraan serta petugas Satpol PP Kota Padang.

“Kami mau Pemko bijaksana. Kami hanya mencri makan bukan mencuri. Biarkan kami berjualan sebelum pukul 17.00 WIB. Kalau dipaksakan harus berjualan di atas pukul lima sore, tak bisa makan keluarga kami. Mana ada orang belanja ke Permindo jam segitu,” kata salah seorang pedagang.

Kericuhan terjadi saat Satpol PP membawa beberapa dagangan milik PKL. Karena situasi semakin memburuk, Satpol PP terpaksa mundur. (do)

 
Top