Faktual dan Berintegritas

Ilustrasi penambangan emas ilegal di Aceh. (Antara)

SOLOK, SWAPENA -- Sedikitnya delapan orang yang diduga melakukan penambangan emas ilegal di Puncak Jorong Tinggi, Nagari Sibarambang, Kabupaten Solok diamankan polisi jajaran Reskrim Polres Solok Kota di lokasi penambangan di Nagari itu, Rabu,(1/2) sore. Penambangan emas ilegal tanpa izin  tersebut dihentikan aktifitasnya oleh polisi sekitar pukul 15.30 WIB.

Walinagari Subarambang, Rudi Hartono mengaku nyaris kecolongan terhadap adanya tambang emas ilegal dimaksud. Sebab, ia baru mengetahui setelah ada polisi yang menelpon memberitahukan hal tersebut. 

Adanya tambang tanpa izin yang digerebek polisi di Sibarambang juga diperkuat adanya informasi bawahannya walijorong setempat. "Saya nyaris kecolongan. Infonya terduga yang diamankan polisi merupakan warga Gresik, Jawa Timur. Sejauh ini saya belum mengetahui ada warga sini yang terlibat," sebut Rudi Hartono melalui telepon selularnya. 

Kabar penangkapan delapan terduga penambang emas tanpa izin itu  dibenarkan Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Eva Wansri. (ky)

 
Top