Faktual dan Berintegritas


PADANG, SWAPENA -- Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Hansastri menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov. Sumbar) sedang menyiapkan Naskah Akademis untuk penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Petunjuk Teknis Dalam Pungutan Pajak dan Retribusi di Sumatera Barat (Sumbar), hal ini adalah konsekuensi dari lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Ia menyebutkan, meskipun aturan turunan dari UU tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sampai saat ini belum ada, namun Pemprov. Sumbar telah mulai menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan percepatan penyiapan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) terkait perihal tersebut.

"Meskipun saat ini kita masih menunggu lahirnya PP, namun segala kelengkapan untuk penyusunan Perda terus kita siapkan seperti penyusunan naskah akademisnya," tegas Hansastri pada saat membuka secara resmi dialog (komunikasi) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI dengan OPD terkait lingkup Pemprov. Sumbar di Auditorium Gubernuran, Kamis (9/2).

Dialog urusan legislasi tersebut dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Tindak Lanjut Daerah Melalui Pembentukan Peraturan Daerah Mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasca Berlakunya UU HKPD".

Lebih lanjut Hansastri menjelaskan, sebagai Implikasi dari lahirnya UU No. 1 Tahun 2022 terhadap kebijakan daerah adalah berubahnya pola pelaksanaan operasional dalam pungutan pajak dan retribusi di daerah, ini yang sekarang menjadi fokus dari pemerintah pusat maupun daerah untuk menyegerakan aturan turunannya.

Sementara itu, Anggota DPD RI, Muslim Yatim menyampaikan, bahwa dengan berlakunya UU HKPD tentu akan sangat berpengaruh terhadap mekanisme pemungutan pajak dan retribusi di daerah, apalagi regulasi turunannya dalam bentuk PP juga belum tuntas, ini tentu akan menyulitkan daerah untuk menyiapkan Perda.

"Salah satu tugas dari DPD RI adalah hadir dalam menjembatani hubungan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, jika terdapat kendala terutama bidang legislasi, ini yang sedang kita perankan," ungkap M. Yatim.

Lebih lanjut ia menekankan, maksud dari UU HKPD tersebut adalah untuk melakukan penyederhanaan jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan mengurangi biaya administrasi pemungutan (adminsitration  and   compliance cost) dan yang perlu menjadi catatan adalah meskipun terdapat penyederhanaan jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), hal tersebut tidak mengurangi jumlah PDRD yang akan diterima daerah. (kmf)

 
Top