JAKARTA -- Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis hukuman 15 tahun penjara. Vonis itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Vonis tersebut jauh lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman terhadap Kuat Ma'ruf selama 8 tahun penjara.
Dalam persidangan hari ini, majelis hakim mengatakan Kuat Ma'ruf, terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. "Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," imbuhnya sebagaimana dikutip detikcom.
Hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan. Sementara, hal meringankan adalah masih punya tanggungan keluarga.
Sehari sebelumnya, Senin (13/2), Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi 20 tahun penjara. (*)