JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, 13 tahun penjara. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Ricky terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. "Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara," imbuhnya.
Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Ricky.
Hal yang memberatkan ialah Ricky berbelit-belit hingga mencoreng citra Polri. Hal meringankan ialah Ricky masih punya tanggungan keluarga.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara. (*)