PADANG, SWAPENA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang dan Tim Terpadu menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan. Kendaraan parkir di trotoar dikempiskan bannya, Kamis (23/2) lalu.
Kadishub melalui Kepala Bidang Keselamatan dan Operasional, Malizar Ade menyebutkan hal ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 34 tahun 2006, bahwa trotoar bukan tempat untuk parkir. Sementara masih ditemukan kendaraan-kendaraan yang parkir menggunakan trotoar.
"Hari ini kita melakukan tindakan penertiban oleh Tim Terpadu yang terdiri dari Pol PP, Dishub Padang, SK4 yang terdiri dari Polri, TNI (Pom AU dan AD). Kita lakukan tindakan dengan cara pengempisan ban kendaraan," katanya.
Sebelum itu, pihaknya sudah melakukan sosialisasi selama beberapa hari. Akan tetapi hal ini tidak diindahkan pengendara. Maka dari itu, pihaknya melakukan penindakan di jalur rawan macet.
Sementara, lokasi yang sudah mulai terlihat tertib usai sosialisasi yaitu di kawasan Jalan Khatib Sulaiman. Kemudian jalur rawan-rawan macet pada jam sibuk seperti di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Veteran, Jalan Damar lanjut ke Jalan Pemuda.
"Kita ada juknis dari Perwako Padang Nomor 32 tahun 2021 yaitu dengan cara penderekan. Nanti akan ada toleransi kalau misalnya tidak diindahkan juga usai ban dikempiskan. Untuk penderekan ini, pelanggar akan dikenakan sanksi atau denda, kalau kendaraan kecil Rp 350 ribu, dan kendaraan besar Rp 500 ribu," ujarnya
Ia mengimbau kepada seluruh pengendara dan pemilik kendaraan untuk tidak memarkirkan kendaraan sembarangan. Penertiban akan jadi rutinitas harian Tim Terpadu.
"Untuk yang ditindak selama ini sudah banyak, yang paling banyak di daerah Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) Khatib Sulaiman," tutupnya. (kmf/pd)