SOLOK, SWAPENA -- Walikota Solok, Zul Elfian Umar mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras), di halaman Mapolres Solok Kota, Selasa (10/1). Hadir di kegiatan ini, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Solok yang diwakili Kasi Pidum, Dandim Solok yang diwakili Pasi Intel, PN Solok, tokoh masyarakat terdiri dari Ketua LKAAM dan Ketua Bundo Kanduang.
Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadilan dalam kegiatan tersebut menyampaikan miras yang dimusnahkan merupakan barang bukti (BB) hasil tangkapan dalam operasi pekat Singgalang 2022.
Dalam kasus ini, terhadap terduga pelaku dikenakan melanggar Pasal 12 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 8 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat. (ky)