TANAH DATAR, SWAPENA -- Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar berhasil menangkap tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jorong Cubadak Randah, Tanjung Bonai, Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar. Ketiganya masing-masing berinisial AM (21) warga Cubadak Randah, Tanjung Bonai Kec. Lintau Buo Utara, DV (34) warga Korong Nan IV Nagari Tanjung Bonai, Kec. Lintau Buo Utara dan RS (30) warga Balai Diateh, Sungayang, Kec. Sungayang.
Sebelumya, Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, S.I.K, M.Si melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H, M.H telah memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan terhadap salah satu terduga pelaku DV yang sering melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya tim mendapatkan informasi bahwa terduga DV sedang berada di sebuah rumah milik terduga pelaku AM di Cubadak Randah, Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara.
Kemudian, tim langsung Mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap ketiga terduga pelaku serta rumah dan ditemukan barang bukti 29 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang terdiri dari 28 paket dibungkus plastik timah rokok dan 1 paket dibungkus dengan plastik bening. Tim juga menemukan 1 unit timbangan digital warna hitam di dalam rumah tersebut.
Pada saat melakukan penggeledahan tersebut, Tim Tarantula ikut disaksikan oleh Kepala Jorong, Ketua Pemuda serta masyarakat setempat.
Selanjutnya ketiga terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ketiga terduga pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (ds)