PADANG, SWAPENA -- Sehubungan dengan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang pembangunan infrastuktur berkelanjutan, DPRD Prov. Sumbar gelar rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Sekretaris Daerah Prov. Sumbar, Hansastri, Staff Ahli, Asisten, dan Kepala OPD, Jumat (6/1).
Rapat digelar guna mengambil keputusan terhadap rancangan peraturan daerah terkait Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan yang di sahkan menjadi Peraturan Daerah Sumatera Barat. Selain itu juga diadakan rapat untuk pembentukan panitia khusus penyusunan Kode Etik DPRD yang baru.
Sidang dihadiri 43 orang anggota DPRD dan menghasilkan kesesepakatan bahwa rancangan Pembangunan Infrastuktur Berkelanjutan dijadikan sebagai Peraturan Daerah.
Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Sumbar dengan DPRD Privinsi Sumbar. Penandatanganan dilakukan oleh Buya Mahyeldi selaku Gubernur, kemudian Supardi selaku Ketua DPRD Sumbar, dan Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi mengatakan, dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan ini, diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan infrastruktur berkelanjutan. Disamping itu juga dapat mendorong langkah yang komprehensif untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan mengatasi berbagai permasalahan yang timbul dalam pembangunan infrastruktur sebagai upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sumatera Barat.
Pada prinsipnya pembangunan infrastruktur berkelanjutan di Sumbar dibagi menjadi 6 garis besar yakni pembangunan infrastruktur energi terbarukan, infrastruktur bangunan gedung, infrastruktur sumberdaya air, infrastruktur jalan dan jembatan, infrastruktur air bersih dan sanitasi dan infrastruktur perhubungan.
“Selanjutnya kepada Organisasi Perangkat Daerah pemrakarsa diharapkan agar segera melakukan sosialisasi Perda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan ini setelah diundangkan dan menyiapkan Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksanaanya, sehingga Perda yang telah ditetapkan tersebut dapat dilaksanakan secara optimal.” ujar gubernur.
“Dengan ditetapkannya Ranperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan ini menjadi Perda, pembangunan infrastruktur di sumbar dapat lebih berkualitas, saya harap pembangunan infrastruktur di Sumbar memiliki kualitas yang terbaik dan tidak kalah dengan daerah-daerah lainnya,” lanjut guberunur
Kemudian sidang dilanjutkan dengan pemilihan panitia khusus penyusunan kode etik DPRD. Dipimpin oleh Ketua Badan Kehormatan (BK), Muzli M Nur, kemudian dipilih sebanyak 14 orang tim khusus untuk menyusun kode etik tersebut.
Ia berharap, dengan dirancangnya kode etik yang baru ini, dapat menyusun rencana kegiatan penyusunan dan pembahasan serta menginventarisasi semua permasalahan dalam pelaksanaan Kode Etik yang lama dan mengidentifikasi perkembangan kondisi ke depan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD yang perlu diakomodir dalam Kode Etik yang baru. (kmf)