JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal cuti bersama bagi para aparatur sipil negara (ASN/PNS) 2023. Cuti bersama PNS 2023 tersebut ditetapkan sebanyak delapan hari.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Aturan diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.
Jika dibandingkan, jumlah cuti bersama yang diberikan Jokowi untuk PNS tidak berbeda dengan yang berlaku bagi pegawai swasta. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
SKB itu ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Adapun cuti bersama yang telah ditetapkan Jokowi untuk para PNS yakni 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Kemudian 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
Selanjutnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Lalu 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak dan 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Dengan begitu, berkat cuti bermasa ini masyarakat beberapa kali akan mendapatkan long weekend.
Daftar Weekend Panjang 2023 Berkat Cuti Bersama sebagaimana dikutip detikcom
1. Sabtu 21 Januari 2023 - Senin 23 Januari 2023
2. Jumat 7 April 2023 - Minggu 9 April 2023
3. Jumat 21 April 2023 - Rabu 26 April 2023
4. Sabtu 29 April 2023 - Senin 1 Mei 2023
5. Kamis 1 Juni 2023 - Minggu 4 Juni 2023
6. Sabtu 23 Desember 2023 - Selasa 26 Desember 2023
Perlu diketahui bahwa selain cuti bersama, pada 2023 mendatang juga akan ada sejumlah hari libur nasional. Berikut adalah daftar hari libur nasional 2023 beserta nama peringatannya. (detikcom)