Faktual dan Berintegritas

Mahyeldi 

Misi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) adalah menghadirkan lingkungan yang sehat, sumber daya manusia yang sehat, serta memiliki keterampilan dan kualitas yang terbaik. Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 2017.

"Sesuai dengan amanat UU no 2 tahun 2017 setiap Badan Usaha yang mengerjakan dan bekerja di Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha dan Sertifikat Kompetensi Kerja,” ujar Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi ketika membuka rapat koordinasi Sinkronisasi Kebijakan Pelaksanaan Jasa Konstruksi dan Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi dan Badan Usaha di Pangeran Beach Hotel, Padang, Senin (5/12).

Gubernur menyebut ketersediaan tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat dan terintegrasi di LPJKN untuk Wilayah Sumbar berjumlah 12.371 orang, sedangkan Kebutuhan Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) di Sumbar sebanyak 140.000 orang.

“Demi meningkatkan tenaga ahli yang kompeten dan bersertifikat perlu dilakukan Edaran Gubernur tentang kewajiban penggunaan tenaga kerja konstruksi bersertifikat,” imbuh gubernur.

Gubernur sampaikan target pembangunan infrastruktur berupa checkdam, embung, dan perkuatan tebing, dan irigasi. Untuk mewujudkan pembenahan tersebut, menurut gubernur sangat penting memberikan sertifikat tenaga kerja bagi penyedia jasa konstruksi.

"Untuk mewujudkan hal tersebut, tentu diperlukan tenaga kerja yang betul-betul kompeten, yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja," imbuh Gubernur.

"Diharapkan melalui rapat koordinasi ini, strategi dan upaya percepatan sertifikasi dapat terlaksana dengan baik," lanjut Gubernur.

Kemudian, sejalan dengan apa yang disampaikan gubernur, berdasarkan laporan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Konstruksi Sumbar, Fathol Bari juga menyebutkan rakor ini diadakan untuk membantu mengidentifikasi berbagai isu dan solusi dari permasalahan pelaksanaan jasa konstruksi ini dihadiri oleh 100 peserta. (kmf)

 
Top