PADANG, SWAPENA -- Direktorat Lalulintas Polda Sumbar mencatat sebanyak 750 pengendara di Padang melakukan pelanggaran terekam melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) camera mobile. Penerapan ETLE camera mobile ini telah diluncurkan 1 Desember lalu, dengan menggunakan kamera handphone yang dikendalikan personel lalulintas.
"Dari 750 pelanggar ini didominasi kendaraan roda dua. Pelanggaran mulai dari tidak pakai helm, melawan arus hingga berboncengan tiga," kata Direktur Lalulintas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya, sebagaimana dikutip Singgalang, Selasa (6/12).
Hilman mengatakan, selain pengendara kendaraan roda dua, kendaraan roda empat pun tercatat dari seluruh pelanggaran yang terekam ETLE camera mobile. Untuk pengendara mobil bentuk pelanggaran yang paling banyak ditemukan tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi.
"Dari 750 pelanggar ini, 350 surat tilang sudah kita kirimkan ke alamat pengendara yang melanggar," ujar Hilman.
Dikatakan, untuk pengiriman surat tilang ini, pihaknya memanfaatkan jasa kantor Pos Indonesia. Hampir sepekan penerapan tilang mobile, pihaknya tidak ada mengalami kendala.
"Meskipun sarana dan prasarana relatif terbatas, tapi sejauh ini tidak ada kendala dalam penerapan tilang mobile," katanya.
Terakhir Hilman mengatakan, saat ini pihaknya masih tetap melakukan tilang manual bagi pengendara. Tilang manual ini dilakukan bagi kendaraan tanpa pelat nomor.
"Kami akan tetap melakukan penilangan manual terhadap kendaraan tanpa pelat nomor atau pelat palsu," tutupnya. (do)