PADANG, SWAPENA -- Sebanyak 100 pelaku usaha di Sumbar dibekali informasi ancaman tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (10/11) di Auditorium Gubernuran Sumbar. Pelaku usaha tersebut terdiri dari direksi dan komisaris BUMN, BUMD dan Perumda Air Minum di Sumbar.
Pembekalan itu diberikan beranjak dari angka pelaku usaha nomor dua terbanyak setelah anggota legislatif terlibat tindak pidana korupsi.
"Dari data kita, pelaku usaha itu menempati posisi kedua setelah anggota legislatif yang terlibat korupsi. Makanya kita perlu memerikan bimbingan,"sebut David Sepriwasa, Kasatgas Dunia Usaha & Keluarga Berintegritas, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK pada Bimtek Dunia Usaha Anti Korupsi.
Menurutnya hingga 2022 KPK RI telah melakukan penindakan terhadap 1444 kasus korupsi di berbagai wilayah di Indonesia. Dari jumlah itu 363 kasus diantaranya melibatkan dunia usaha.
"Secara statistik, dunia usaha adalah pelaku kedua terbanyak dalam tindak pidana korupsi yang ditangani KPK RI. Karena itu dunia usaha menjadi salah satu fokus dalam upaya pencegahan," katanya.
Menurutnya ada dua hal yang penting untuk diberikan edukasi bagi dunia usaha. Pertama sistemnya dan kedua integritas orangnya.
David menyebutkan ada dua modus korupsi yang menonjol pada dunia usaha yaitu penyuapan dan gratifikasi. Karena itu dalam materi yang diberikan dititik beratkan pada dua hal tersebut ditambah dengan modus pemerasan.
"Jadi nanti diharapkan pelaku usaha ini punya pemahaman mana yang boleh dan mana yang tidak, sehingga dalam bekerja tidak tersangkut persoalan hukum," katanya.
Selain itu ia juga mengingatkan para pelaku usaha bahwa KPK RI memiliki trisula dalam pemberantasan korupsi. Selain pendidikan dan pencegahan juga ada penindakan.
Mewakili Gubernur Sumbar, Asisten II Setdaprov Sumbar, Wardarusmen mengatakan korupsi sebagai salah satu bentuk kejahatan. Kejahatan yang berdampak pada ketidakpercayaan publik. Baik yang dilakukan oleh pejabat publik maupun swasta.
Korupsi memberikan dampak negatif bagi berbagai sendi kehidupan, tidak hanya perekonomian, namun juga politik dan dampak sosial masyarakat. Korupsi telah menjadi musuh bersama dan secara global.
Korupsi sebagai masalah serius yang mengancam stabilitas dan keamanan masyarakat. Melemahkan lembaga-lembaga dan nilai demokrasi, nilai etika dan keadilan serta mengancam pembangunan berkelanjutan dan supremasi hukum.
"Pencegahan dan pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab semua warga negara dan semua pilar baik organisasi pemerintah, swasta maupun organisasi kemasyarakatan,"katanya.
Untuk itu katanya, upaya mencegah dan memberantas korupsi juga harus dilakukan oleh sektor swasta. Salah satu upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan peningkatan kapasitas pihak-pihak dari sektor swasta dalam memahami tentang korupsi sebagai suatu kejahatan
Berdasarkan data penindakan KPK, sejak KPK berdiri hingga Desember 2021 tercatat ada 345 pelaku korupsi dari kalangan swasta yang ditangkap, atau diproses hukum KPK, dari total pelaku korupsi yang mencapai 1.360 orang. (ys)